![]() |
Anas U. Malik (Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate) |
“ Proyek ini banyak menuai kritik masyarakat maupun mahasiswa, sehingga kami komisi III tetap mengawal pelaksanaan kegiatan reklamasi,” cecar Anas usai mengikuti sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Ternate. Senin (26/3/2018).
Menurut Anas, pada pekerjaan proyek reklamasi harus memiliki beberapa ijin sebagaimana disampaikan komisi III yang pertama ijin kesesuaian RTRW, ijin lingkungan, dan ijin UPUKR. Dari sejumlah ijin tersebut, maka Komisi III akan melakukan verifikasi ijin ke provinsi karena itu milik kewenangan provinsi, tandasnya.
Pekerjaan proyek reklamasi itu akan menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Ternate. “ Kami mengkroscek kepada pemerintah sejauh mana pemerintah telah malakukan MoU dengan pihak rekanan dalam kaitannya dengan pelaksanaan reklamasi,” cetus Anas.
Anas juga menyebutkan, pertama apakah pembangunan itu mendesak untuk kepentingan rakyat. Kedua komisi III selalu mendesak pemerintah agar kesesuaian RTRW itu harus ada pertimbangan, karena reklamasi itu juga harus memperhatikan sisi estetika Landmark.
“ Zona Landmark merupakan daerah religi yang berdampingan dengan mesjid Al Munawar akan di bangun cafe terapung, Nah ini kemarin komisi III telah mengundang beberapa SKPD dalam rapat dengar pendapat yakni Bappeda, PU dan ketua BPKRD,” tuturnya.
Meskipun Rapat dengar pendapat sudah dilakukan oleh Komisi III, Akan tetapi Ketua BPKRD tidak sempat hadir sedang tugas diluar. “ Dalam waktu dekat Komisi III akan melakukan pemanggilan Ketua BPKRD, Ketua Bappeda, ketua PU dan Dinas Perkim, untuk membicarakan soal pembangunan reklamasi di sisi Landmark,” ujarnya. (acul)