![]() |
Sidang Lanjutan laporan pelanggaran administrasi |
TERNATE- Badan
pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Maluku Utara mengelar sidang lanjutan dengan
agenda mendengarkan keterangan saksi
kedua pihak atas laporan pelanggaran administrasi pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan pelapor DR.
King Faisal Suleman dan terlapor komisi pemilihan umum (KPU) Maluku Utara yang
di gelar di ruang Gakkumdu kantor Bawaslu Malut. Jumat (18/5/2018)
Ketua Bawaslu malut Muksin Amrin menyampaikan sidang yang di
gelar tadi baik pelapor maupun terlapor menghadirkan saksi sekaligus Bawaslu
melakukan pemeriksaan pemisahan bukti surat.
"karena berbeda dengan penyelesaian sengketa,
penanganan pelangaran administrasi ini
yang dinilai adalah prosedur dan tata cara". Jelas muksin
sehingga selama satu hari tadi kami melakukan koreksi apakah
prosedur dan tata cara yang di lakukan oleh Komisi pemilihan umum sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 dan itu yang kita periksa.
"terkait Tata cara penyampaiannya, tata cara penelitian
jumlah minimal dukungan dan tata cara pengembalian berkas". Jelasnya
Muksin menjelaskan objek yang di permasalahkan adalah
ketidak ketelitian oleh KPU sehingga merugikan palapor dengan kehilangan 31 dukungan.
"sehingga pelapor tidak memenuhi syarat pencalonan
anggota DPD RI hal ini yang di periksa oleh bawaslu terkait secara prosedur
yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai atau tidak". Bebernya
Sehingga nanti keterangan yang di sampaikan oleh para pihak
baik saksi pelapor maupun saksi terlapor maupun keterangan pihak pelapor dan
keterangan pihak terlapor.
"Maka Bawaslu akan kombinasikan dengan peraturan KPU
Nomor 14 Tahun 2018 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 apakah sudah
berkesesuaian dengan mekanisme yang dilakukan oleh KPU atau tidak".
Ungkapnya
Muksin memjelaskan nantinya Hari senin akan ada sidang
lanjutan dengan agenda kesimpulan para pihak dan kedua pihak akan menyampaikan
konklusinya (kesimpulan) selanjutnya nanti akan di agendakan putusan setelah
kesimpulan.
"diperkirakan sekitar hari rabu atau hari kamis kita
sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelangaran administrasi". Tutup
Muksin (RN)