![]() |
TERNATE
–
Hasil pengumuman Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku
Utara Tahun 2018 terhadap hasil seleksi berkas administrasi bagi calon anggota Bawaslu
Maluku Utara yang diumumkan tanggal 16 Mei 2018 dinilai cacat hukum dan tidak berintegritas.
“ Kami sebagai peserta yang
dinyatakan tidak lolos hasil seleksi berkas administrasi menyampaikan keberatan
atas hasil yang diumumkan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Hasil
Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nornor :
18/TlMSEL/BAWASLU-MALUT/V/2018 dengan alasan alasan objektif,” tegas Junaidi
peserta yang tidak diloloskan kepada wartawan di Ternate. Kamis (17/5/2018).
Junaidi membeberkan jumlah
kuota yang diloloskan pada tahap seleksi administrasi/berkas, yang pada
kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan surat edaran tersebut. Berdasarkan informasi media
local (online maupun cetak) bahwa jumlah peserta yang mengambil formulir
berjumlah 32 orang dan yang mengembalikan formulir beserta berkas berjumlah 26
orang. Pada tahapan seleksi administrasi berlangsung jumlah peserta yang lulus
seleksi administrasi berjumlah 16 orang.
Hal ini Junaidi menyebutkan sangat bertentangan dengan isyarat
dalam angka 2, huruf a point 1, surat edaran nomor
0491/K.Bawaslu/TU.00.01N/2018 tentang perubahan Jadwal Rekrutmen Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Bali dan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Penambahan di 26 (dua
puluh enam) Provinsi masa tugas 2018-2023, tanggal 09 mei 2018 yang menyatakan
bahwa jumlah kuota yang diloloskan dari tahap seleksi administrasi adalah 6
kali jumlah anggota Bawaslu Provinsi kondisi utuh (5 atau 7) apabila jumlah
pendaftar kurang dari 100 pendaftar.
“ Jika mengacu pada norma
dalam surat edaran ini maka, bagi kami ke-26 peserta yang mengembalikan
formulir disertai dengan kelengkapan berkas administrasi seharusnya dinyatakan
lulus seleksi administrasi untuk selanjutnya ke tahapan tes CAT dengan
disesuaikan dengan urutan rangking penilaian yang ada,” tutur Junaidi pengacara
kondang asal Maluku Utara.
Masih kata Junaidi, terkait
tafsiran tim seleksi yang menerjemahkan surat edaran tersebut dengan melakukan
penilaian seleksi berkas yang memberikan fokus penilaian/kredit tertinggi hanya
pada 2 poin persyaratan antara Iain ; isi dari Daftar Riwayat Hidup dan latar
belakang pendidikan saja. Yang mana penilaian dilakukan mengedapankan wewenang
subjektif yang dimiliki oleh tim seleksi.
Di mana wewenang ini, Kata
Junaidi, disampaikan pada bimbingan teknis tim seleksi bahwa tim seleksi
memiliki kewenangan menilai secara subjektif sesuai dengan keterangan dari
ketua tim. Menurutnya, argumen hukum yang disampaikan ketua dan sekretaris
timsel terkait dengan wewenang subjektif yang menjadikan komponen dalam Daftar
Riwayat Hidup dan Linearitas pendidikan untuk kemudian menggugurkan ke 10 peserta
Iain bertentang dengan dengan asas kepastian hukum, asas proporsinalitas dan
asas akuntabiltas rekrutmen calon penyelenggara pemilu sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari proses pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jelasnya.
Sementara poin keberatan para
peserta yang tidak lolos adalah kekeliruan tim seleksi menetapkan jumlah
peserta yang lolos seleksi sebanyak 16 orang. Dengan asumsi rumusan 6 kali dua
(jumlah dua orang yang akan dibutuhkan/argument subjektif tanpa landasan hukum
yang jelas). Jika argumen ini yang
dipakai maka seharusnya yang dilulus dari tahapan seleksi administrasi
berjumlah 12 orang bukan 16 orang. Artinya bahwa ada selisih 4 orang yang
diluluskan Oleh timsel dengan alas an memiliki nilai yang sama serta wewenang
subjektif timsel yang sebenarnya tidak diatur secara eksplisit dałam peraturan
bawaslu nomor 19 tahun 2017.
“ Keberatan kami berikutnya
adalah kegiatan sosialiasi regulasi baru yang berkaitan dengan sistem penilaian
peserta yang tidak dilakukan secara terbuka kepada peserta seleksi. Padahal
jika merujuk pada tanggal terbitan surat edaran serta pedoman dimaksud (tanggal
9 mei 2018), terdapat 6 hari waktu penyampaian kepada peserta seleksi baik
melalui media sosial maupun dalam bentuk surat konvensional atau cara lain yang
bias memenuhi transparansi proses seleksi sebelum penutupan masa pendaftaran
peserta,” tukasnya.
Kata Junaidi berdasarkan
alasan alasan objektif di atas, pihaknya meminta komisioner Bawaslu RI selaku
otoritas tertinggi lembaga ini secara arif dan bijaksana mengambil langkah-langkah
kongkrit, memastikan integritas dan moralitas proses seleksi penambahan całon
anggota Bawaslu Propinsi Maluku Utara periode 2018 — 2023 tidak tercederai oleh
perilaku-perilaku yang dapat menurunkan harkat, martabat serta marwah lembaga
ini yang sudah teruji kredibiltasnya dari waktu ke waktu.
Untuk itu, ada beberapa hal
prinsip yang kami harapkan dari kearifan dan kebijaksanaan, diantaranya :
1. Meminta kepada ketua dan anggota komisioner Bawaslu RI membatalkan
hasil tahapan seleksi administrasi całon anggota Bawaslu Maluku Utara
sebagaimana yang tertuang dałam surat keputusan Tim Seleksi nomor 18/Timsel/Bawaslu-Malut/V/2018
tanggal 15 Mei 2018 tentang pengumunan hasil seleksi całon anggota bawaslu Maluku
Utara Periode 2018 - 2023
2. Meminta Komisoner Bawaslu RI untuk mengambil alih kerja-kerja
Timsel całon anggota bawaslu provinsi Maluku Utara perode 2018 — 2023 sebagai
upaya memastikan moralitas dan integritas proses seleksi ini.
3. Meminta Ketua dan Anggota
Bawaslu RI untuk mengganti seluruh anggota Timsel calon anggota bawaslu Maluku
utara 2018 -2023 sebagai upaya menjaga harkat, martabat serta marwah lembaga
Badan PengawasPemilu. (YSM)