![]() |
Cagub
Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi ditahan oleh KPK terkait kasus
korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong tahun 2009, Jakarta, Senin
(1/7). (Foto:Fanny Kusumawardhani/kumparan) |
JAKARTA - Calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM) langsung dijebloskan ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AHM merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Mantan
Bupati Kepsul itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30
WIB, telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Meskipun ditahan
penyidik lembaga antirasuah, AHM yakin dirinya tetap bakal dilantik
sebagai calon gubernur terpilih. "Dilantik, lah. Pasti, lah," kata Ahmad
di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin
(2/7/2018).
AHM maju
dalam Pilgub Malut 2018 bersama Rivai Umar. Pasangan AHM-Rivai unggul
sementara dalam hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan
data C1, dengan perolehan 31,94 persen atau 176.019 suara. Pasangan yang
mendapat nomor urut 1 itu diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP).
AHM
pun memohon doa masyarakat Malut atas proses hukum yang tengah
menjeratnya ini. Politikus Golkar itu juga meminta masyarakat bersabar
terkait kepastian hukum dirinya dalam kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan lahan Bandara Bobong.
Mantan
Bupati dua periode itu pun tak lupa mengucapkan terima kasih kepada
masyarakat yang telah memilih dirinya dalam pesta demokrasi lima tahunan
di Malut. AHM mengklaim bersama pasangannya, Rivai, telah menang dalam
Pilgub Malut. "Kami sudah menang, ya, menang lah. Masyarakat pilihnya
kan AHM-Rivai," ujarnya.
Ditahan di Rutan KPK
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan AHM selaku tersangka korupsi
proyek pengadaan lahan Bandara Bobong ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari
pertama. Penahanan akan diperpanjang tergantung kepentingan penyidikan.
"Dilakukan penahanan terhadap AHM selama 20 hari ke depan, terhitung
hari ini," kata Febri saat dikonfirmasi CNN Indonesia lewat pesan
singkat.
Selain AHM, kata Febri, penyidik KPK juga langsung menahan Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus, adik kandung Ahmad.
Zainal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK menduga jual-beli lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif.
Berdasarkan
perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan lahan tersebut
merugikan negara sekitar Rp 3,4 miliar. AHM diduga menerima Rp 850 juta
dan Zainal sebesar Rp 1,5 miliar dari temuan kerugian negara
itu.(CNN/iel)