![]() |
Dua tersangka mengenakan koas warna putih dan Hitam saat di terima JPU Kejari Soasia Tidore, Selasa (3/7) |
TIDORE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soasio Kota Tidore yang
tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tidore Kepulauan.
Penyidik telah menyerahakn kedua tersangka Tarmiji Alwi dan Kalbi Husen
beserta barang bukti tahap II perkara tindak pidana pemilu tentang perusakan
alat peraga kampanye (APK) oleh salah satu pasaangan calon yakni H. Burhan
Abdurahman-Ishak Jamaluddin (BUR-JADI) di Desa Kosa, Kecamatan Oba, Kota Tidore
Kepulauan pada beberapa waktu lalu.
Menurut Kasi Pidum Kejari Soasia Kota Tidore, M. Matulessy, membenarkan
penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke JPU, senin (2/7) kemarin.
" Iya benar tadi siang telah dilakukan penyerahan dua tersangka dan
barang bukti,” ujar Matulessy, kepada wartawan media ini. Selasa (3/7).
Tambahnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke
Pengadilan untuk disidangkan dalam waktu singkat, tukasnya. (dar)
Komentar