![]() |
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Syahrani Somadyo saat di temui bersama Kabid Humas Polda Malut Hendri Badar saat proses pembukaan ruangan menyampaikan, kemarin rencananya pembukaan Kotak suara dan surat suara guna melengkapi jawaban KPU RI terkait pokok Gugatan Pemohon (AGK-YA) dalam sidang perkara perselisihan Hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK).
"Kemarin rencananya kita akan membuka kotak suara dan surat yang di simpan, kemudian tidak jadi karena misskordinasi atau kordinasinya kurang antara penyelengara (KPU) dan pihak Kepolisian (Polda Malut)".jelas Syahrani. Minggu (29/7/2018)
Lanjutnya, setelah kita berkordinasi dengan pusat ternyata kita masih di beri waktu sampai hari minggu, "karna masih ada waktu kita berkordinasi kembali dengan pihak kepolisian dan hari ini bisa terlaksana dengan baik jadi kemarin itu hanya masalah miss kordinasi saja,"ucapnya
Sementara terkait gembok, syahrani menjelaskan, setelah bekordinasi dengan pihak kepolisian ternyata itu sebagai langkah antisipasi (preventif) yang dilakukan pihak kepolisian.
"pengalaman-pengalaman sebelumnya ada kotak suara yang hilang makanya kepolisian mengambil langkah tersebut," Ucap syahrani terkait penjelasan pihak polda malut.
Dirinya juga berterimah kasih kepada pihak polda Malut telah melakukan langkah preventif.
Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Malut, Hendri Badar menjelaskan, Langkah yang di ambil pihak kepolisian merupakan langkah preventif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan.
"Kemarin itu kami dari pihak kepolisian melakukan langkah-langkah preventif pencegahan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan,"ucap Kabid Humas
Lanjutnya, Seperti yang di jelaskan ketua KPU Malut bahwa seperti yang kita ketahui baik pemilihan Gubernur, Bupati di provinsi Malut selalu terkedelah di kotak suara maupun surat suara apalagi sampai ke tingkat MK.
"maka sedini mungkin kita mengantisipasi hal tersebut jangan sampai terjadi hal yang tidak di inginkan sehingga kita memberikan suatu pencegahan dengan gembok itu,"bebernya
Selain itu, hendri juga menjelaskan alasan kenapa pihak kepolisian tidak membuka gemboknya sebelum saksi lengkap.
" saksi ke empat paslon harus hadir dalam proses pembukaan kota suara atau surat suara selain lebih transparan nuga nantinya pada saat itu juga pihak KPU akan menjelaskan kepentingannya untuk apa? dan apa-apa yang harus di ambil,"urainya
setelah semuanya setuju hari ini maka proses pembukaan kotak suara dan surat suara di lakukan dan juga dibuatlah berita acara penandatanganan yang sudah disepakati bersama. Tutupnya (Red)
Komentar