![]() |
Kepala Dinas DPMD Halmahera Utara Nyoter Koenoe |
"Jika ada desa yang sudah memasukkan LPJ-nya maka kami langsung cairkan bulan ini," jelas Nyoter, Selasa (03/07/2018).
Ia
menambahkan, ada sejumlah desa yang bermasalah pada penyelewengan DD.
Alhasil, pencairan baru dapat dilakukan jika desa tersebut telah
medapatkan rekomendasi dari Inspektorat Halut.
"Dan desa bermasalah sendiri hanya diperbolehkan untuk melayani pencairan ADD dan Siltab. Pencairan tetap dilayani, bagi desa bermaslah hanya Siltab saja. Menunggu rekomendasi dari Inspektorat untuk pencairan DD," tutur Nyoter.
"Dan desa bermasalah sendiri hanya diperbolehkan untuk melayani pencairan ADD dan Siltab. Pencairan tetap dilayani, bagi desa bermaslah hanya Siltab saja. Menunggu rekomendasi dari Inspektorat untuk pencairan DD," tutur Nyoter.
Nyoter
juga mengimbau seluruh kepala desa di 197 desa agar menggunakan DD
sesuai kebutuhan desa.
"Kebutuhan desa yang telah tercantum dalam APBDes, dan pada penyusunanan APBDes harus dilibatkan lembaga desa sehingga tidak lagi menimbulkan masalah baru dan tidak saling melaporkan," tandasnya.(zar)
"Kebutuhan desa yang telah tercantum dalam APBDes, dan pada penyusunanan APBDes harus dilibatkan lembaga desa sehingga tidak lagi menimbulkan masalah baru dan tidak saling melaporkan," tandasnya.(zar)