![]() |
Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Sekertariat Daerah Pemkab Halbar |
HALBAR -
Jelang Idul Adha, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera barat (Halbar), melalui
Sekretariat Daerah menetapkan Hari libur nasional hanya 1 hari libur yakni,hari
Rabu, tanggal 22 Agustus 2018, dan masuk pada hari Kamis 23 Agustus tahun 2018.
Hal ini,
Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan
menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik
Indonesia nomor : 223 Tahun 2018, nomor : 46 Tahun 2018, nomor :13 Tahun 2018
tentang atas surat keputusan bersama menteri agama, Menteri ketenagakerjaan,
dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik
Indonesia nomor : 256 tahun 2017, nomor : SKB/01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, nomor
: 707 tahun 2017, tentang hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2018, maka di tetapkan hari libur nasional di
lingkup pemerintah kabupaten Halmahera barat.
Sementara
itu, libur yang di tetapkan hanya 1 hari libur yakni, hari Rabu, tanggal 22
Agustus 2018, dan masuk pada hari Kamis 23 Agustus tahun 2018.ujar Sekda halbar
Syahril Abdul Rajak yang tertuang di dalam Surat Keputusannya (SK) .(ncs)
Komentar