![]() |
Ketua Bawaslu Kota Tikep Bahrudin Tosofu |
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tikep Bahrudin Tosofu kepada wartawan media ini melalui via whatsapp. Pada Sabtu.(22/9/2018). Ia menjelaskan dalam regulasi, ASN dilarang secara jelas dan tegas untuk tidak terlibat dalam aktivitas kampanye. Sebab ketidaknetralitas ASN ini merupakan potensi pelanggaran yang kerap terjadi khususnya di Kota Tidore Kepulauan, sehingga ASN menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan.
“ ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu mana pun. Bahkan, berfoto dengan peserta Pemilu juga tidak diperbolehkan. Kami Bawaslu ingatkan hati-hati untuk para ASN. Selfie dengan peserta Pemilu bisa kena sanksi," tukas Bahrudin.
Bahrudin menegaskan pula bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pencegahan terjadinya pelanggaran. Jika tetap terjadi pelanggaran, Bawaslu akan melaksanakan fungsi penindakan.
"Kita semua tentu berharap, Pemilu akan berjalan dengan baik, minimnya pelanggaran, dan pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat," katanya. (dar)
Komentar