![]() |
Anwar Kabalmay (Kabag Pemerintah Setda Halut) |
TOBELO - Surat usulan Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Ghani Kasuba yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 2018 kepada Kementerian Dalam Negeri tentang pembagian wilayah enam (6) desa di nilai blunder oleh Pemkab Halmahera Utara.
Surat sakti yang diteken oleh orang nomor satu di daerah itu. Ternyata mengusulkan empat (4) desa masuk ke Pemkab Halmahera Barat
(Halbar) dan dua (2) desa lainnya masuk ke wilayah administrasi Pemkab Halut.
Adanya surat itu, Pemkab Halut memprotes keras melalui Kepala
Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Pemkab Halut Anwar Kabalmay bahwa
surat usulan yang dikeluarkan Gubernur Maluku Utara sengaja memperkeruh dan
memperpanjang masalah serta menimbulkan persoalan baru pada masyarakat enam
desa. Sebab, persoalan tapal batas enam
desa hanya tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri terkait penetapan titik
koordinat batas wilayah.
" Gubernur Malut
ini seharusnya, patuh terhadap undang-undang dan kesepakatan bersama ketika
melakukan rapat tim tapal batas antara Pemkab Halbar dan Pemkab Halut serta Pemerintah
Provinsi pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu. Yang jelas hasilnya dua kabupaten
tersebut sudah siap menerima keputusan dari pusat jangan mengeluarkan surat
usulan yang nantinya bikin blunder dan menimbulkan masalah baru di wilayah enam
desa," tegas Anwar Kabalmay kepada media ini. Selasa (4/12).
Anwar Kabalmay
menjelaskan persoalan enam desa yang sudah di ambil alih oleh Kemendagri untuk
penyelesaiannya. Atas dasar itu lah Pemkab Halut beranggapan ini merupakan bukti ketidakmampuan
pemerintah provinsi dalam penyelesaian persoalan tapal batas sehingga persoalan
yang sudah 90 persen mampu di selesaikan melalui tindakan yang di ambil oleh
Pemerintah Pusat dalam hal verifikasi lapangan dan langkah-langkah lain yang
sudah di tempuh oleh Pemerintah Pusat.
Nah, harusnya ini di
hargai oleh gubernur, bukan memicu ketidakstabilan keamanan di wilayah enam
desa, secara hirarki perundang-undangan sudah sangat jelas bahwa enam desa
merupakan wilayah enam desa. Serta bukti lain di mana desa yang telah masuk ke
Halut memiliki kode desa sebagai syarat penerima Dana Desa untuk di kelola, dan
tidak ada sama sekali enam desa versi Halbar yang memiliki kode desa.
" Kami Pemkab Halut
tentu sangat kecewa atas tindakan tidak terpuji yang di lakukan oleh gubernur yang
dinilai melecehkan kesepakatan antara dua kabupaten yang telah menyerahkan
sepenuhnya kepada Pempus untuk segera mengambil keputusan penetapan tapal batas,”
ujar Anwar. (zha)
Komentar