![]() |
Reka Ulang : Tersangka Ronal memperagakan aksinya ketika menghabisi Kiki Kumala
|
TIDORE – Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan gabungan penyidik Polda Malut dan penyidik Polres Tidore Kepulauan terhadap tersangka Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal hingga tewasnya Gamaria W. Kumala alias Kiki Kumala.
Hasil reka ulang yang dilaksanakan di halaman Polres Tidore Kepulauan, Kamis (25/7), terdapat 43 adegan yang dilakukan tersangka Ronal untuk menghabisi nyawa Kiki Kumala di mulai dari Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut), belakang jalan kilo 7 tepatnya di Kelurahan Guraping Sofifi sampai membuang mayat Korban disusun Lokulamo desa Waibulan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
![]() |
Foto : Reka Ulang |
Dalam rekonstruksi tersebut pelaku Muhammad Irwan Tutuwarima pun memperagakan adegan dengan cara merampas dompet korban, memperkosa, membunuh hingga membuang mayat Korban.
Kasat Reskrim Polres Tikep AKP Dedy Yudanto menyebutkan tersangka Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) melakukan adegan terhadap Korban Gamaria W. Kumala alias Kiki (19) itu sebanyak 43 adegan sampai pelaku membuang handphone korban di Dermaga Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
“ Dalam adegan ini juga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali,” tutur Dedy Yudanto kepada nusantaratimur.com, Kamis (25/7/2019).
![]() |
Foto Reka Ulang |
Dedy Yudanto menambahkan kami terus berupaya melengkapi berkas tersangka baru diajukan ke kejaksaan Tidore " sampai kita rasa lengkap baru kita ajukan untuk tahap satunya,” ujarnya.
Lanjut AKP Dedy, saat ini kita sambil melengkapi berkas lainnya, dan pihaknya menunggu hingga hasil autopsi keluar dari dokter. Nanti kalau sudah keluar dari dokter baru kita bisa tahu penyebab kematian dan lain sebagainya, karena kita juga ingin membuktikan tentang pemerkosaannya.
"Kemarin juga kita sempat ambil sampel pada saat autopsi, nanti kita cocokkan dengan DNA pelaku mudah-mudahan terbukti,” terangnya.
Sementara pelaku kami tahan di Polres Tikep selama 20 hari setelah itu nanti kita bicarakan atau ditindaklanjuti mau dipindahkan ke Direktorat atau tetapnya disini,” pungkasnya.(dar)