![]() |
Maruf Majid (Ketua Bidang Hukum & HAM) |
“ Kami juga berharap saudara Ronal harus di ‘hukum mati’ karena perbuatannya sangat tidak manusiawi, kalau kita membedah kasus ini pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutur Maruf kepada media ini. Minggu (20/7/2019).
Kata Maruf, HMI akan turut mengawal kasus pembunuhan ini, karena publik berharap pelaku Ronal di hukum mati. Dari harapan itulah HMI Cabang Ternate bakal terus mengawal jalannya proses kasus tersebut.
“ Jika tidak di beri hukuman mati bagi pelaku, maka HMI Cabang Ternate mengutuk keras terhadap institusi penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara,” tutupnya. (cul)