 |
Kepala Dikbub Malut Imran Yakub |
NUSANTARATIMUR. COM – Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbub) Maluku Utara (Malut) Imran Yakub mengatakan Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan sistem zonasi merupakan solusi yang tepat.
Agar supaya anak dari rumah ke sekolah dekat serta mudah dikontrol oleh orang
tua maupun guru.
“ Sistem zonasi ada plus minusnya,
namun plusnya adalah sekolahnya dekat dengan anak, dan anak juga punya kesiapan
kontrol antara sekolah dan orang tua. Sementara minusnya adalah masyarakat
sudah mengetahui mutu sekolah, sehingga itu mereka berbondong-bondong jauh pun
mereka lebih memilih sekolah yang mempunyai mutu bagus,” ungkap Imran Yakub
kepada nusantaratimur.com, Senin (1/7/2019).
Karenanya kata Imram pemerintah
harus membangun sekolah-sekolah negeri lebih banyak lagi dengan kualitas
mutu-mutu guru ditingkatkan yang tersebar kemana-mana, maka dengan adanya sistem zonasi ini lebih memudahkan
peserta didik baru agar tidak ragu terhadap kualitas sekolah tersebut.
“ Sekarang pemerintah harus
konsisten menjalankan PP 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional.
Jadi kalau bangun zonasi harus konsisten dengan standar pendidikan, yakni
sarana dan prasarana, anggaran dan guru harus memenuhi standar konsistennya di
situ, karena ada sekolah labnya harus lima, tetapi ada sekolah yang labnya
hanya 2 dan 3. Ini masyarakat ragu dengan mutu sekolahnya, sehingga yang
terjadi mereka daftar sekolah di tempat lain, namun zonasi yang membatasi,”
ujarnya.
Imran menjelaskan sistem
zonasi yang dimaksud adalah perwilayah, dimana jarak anak dengan sekolah itu
dekat, sehingga ada control orang tua terhadap anak. Meskipun diatur dalam regulasi,
namun sistem zonasi itu tidak boleh memakai standar di pulau jawa. Mengingat provinsi
maluku utara bukan daerah continental, tapi maluku utara merupakan daerah
kepulauan. Sampelnya, di Kota Ternate, di mana masyarakat lebih tertarik masuk ke
SMA Negeri 1 Kota Ternate, SMK Negeri 1 Kota Ternate, Adapun sekolah kejuruan
swasta seperti SMK Binter Ternate, SMA Muhammadiyah, SMA Negeri 10 Kota Ternate
yang kurikulumnya sama, tetapi masyarakat cenderung ke SMA Negeri 1 Ternate dan SMK Negeri, karena masyarakat ragu dengan mutu sekolah SMA yang lain.
“ Kita tetap taat asas sesuai
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan kita
tidak bisa menghindar dari sistem zonasi. Nah, persoalannya orang tinggal di
Kelurahan Kayu Merah yang mestinya ke SMA Negeri 2 Kota Ternate, tetapi mereka
masuk sekolah ke SMA Negeri 1 Kota Ternate berarti mereka ragu dengan mutu
sekolahnya. Padahal, dengan zonasi ini terciptnya pemerataan siswa yang
berkualitas setiap sekolah bukan tertumpuk pada satu sekolah,” tukasnya. (ric)