Motif Tewasnya Kiki Kumala Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Editor: Admin
Tersangka pembunuhan Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal usai diperiksa di Polres Tidore Kepulauan (Foto: Aidar)
TIDORE - Upaya tim gabungan Polda Maluku Utara (Malut) dibantu Polres Tidore Kepulauan (Tikep) mengungkap motif dibalik tewasnya Gamaraia W. Kumala alias Kiki (19), remaja cantik asal Malifut, Halmahera Utara mulai terjawab.

Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimum Polda Malut Kombespol Anton Setiyawan melalui perss conference di Aula Polres Tikep, Jumat (19/7/2019), menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada awalnya kiki saat menaiki mobil milik pelaku Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) dari Tahane Halmahera Utara (Halut) menuju  ke Sofifi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Guraping Sofifi, Entah setan apa yang merasuki pelaku Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) melakukan aksinya dengan cara merampok, perkosa dan membunuh korban dengan cara mengambil karet lis kaca mobil yang berada di saku tempat duduk penumpang depan sebelah kiri dan mencekik leher korban dengan dua kali lilitan hingga tewas," jelasnya.

Direskrimun, Anton Setiyawan menyebutkan, setelah korban merenggang nyawa di kursi penumpang bagian tengah, pelaku kemudian membawa mobil menuju ke jalan 40 untuk membuang dompet, sepatu, tas korban dan selanjutnya menuju Lelilef, Kota Weda Kabupaten  Halmahera Tengah (Halteng), untuk membuang mayat korban dan menutupi korban dengan menggunakan terpal dan dedaunan kering yang berada di TKP di dusun lukulamo desa lelilef weibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng, tuturnya.

Usai pelaku melakukan perbuatan tersebut, Muhammad Irwan Tutuwarima alis Ronal langsung melarikan diri di kota Tidore Kepulauan, dan akhirnya pelaku tersebut ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tidore Bripka Ustang Usman bersama rekan lainnya dii rumahnya saudara Rifan Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, ujarnya.

Anton menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sepeda motor milik pelaku akan dikirim dari Loleo (oba tengah) menuju Tidore. Dari informasi tersebut kemudian Kanit mengecek ke pelabuhan Trikora dan didapati kendaraan roda 2 tersebut dijemput oleh  Rifan atas suruhan pelaku.

Setelah Kanit Reskrim Polres Tikep menginterogasi ternyata pelaku bersembunyi di rumah Rifan di kelurahan dokiri, Kota Tidore Kepulauan, kemudian langsung dilakukan penangkapan di rumah Rifan pada Kamis 18 Juli 2019 kemarin.

“ Pelaku sudah mempunyai niat jahat terhadap korban melaukan tindakan pidana, semenjak korban menaiki mobil pelaku dari Malifut. Selain itu, pelaku diketahui adalah residivis kasus pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006 di halmahera timur, saat itu pelaku divonis 4 tahun penjara dan bebas pada awal tahun 2010,” terangnya.  

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 339 Pembunuhan diawali dengan perbuatan pidana, Pasal 285 pemerkosaan, dan Pasal 366 pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman paling tinggi hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara, kata Anton. (dar)

Share:
Komentar

Berita Terkini