![]() |
Tersangka pembunuhan Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal usai diperiksa di Polres Tidore Kepulauan (Foto: Aidar)
|
TIDORE
- Upaya
tim gabungan Polda Maluku Utara (Malut) dibantu Polres Tidore Kepulauan (Tikep)
mengungkap motif dibalik tewasnya Gamaraia W. Kumala alias Kiki (19), remaja
cantik asal Malifut, Halmahera Utara mulai terjawab.
Berdasarkan keterangan Direktur
Reskrimum Polda Malut Kombespol Anton Setiyawan melalui perss conference di
Aula Polres Tikep, Jumat (19/7/2019), menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada
awalnya kiki saat menaiki mobil milik pelaku Muhammad Irwan Tutuwarima alias
Ronal (35) dari Tahane Halmahera Utara (Halut) menuju ke Sofifi. Setibanya di tempat kejadian
perkara (TKP) di wilayah Guraping Sofifi, Entah setan apa yang merasuki pelaku
Muhammad Irwan Tutuwarima alias Ronal (35) melakukan aksinya dengan cara
merampok, perkosa dan membunuh korban dengan cara mengambil karet lis kaca
mobil yang berada di saku tempat duduk penumpang depan sebelah kiri dan
mencekik leher korban dengan dua kali lilitan hingga tewas," jelasnya.
Direskrimun, Anton Setiyawan menyebutkan,
setelah korban merenggang nyawa di kursi penumpang bagian tengah,
pelaku kemudian membawa mobil menuju ke jalan 40 untuk membuang dompet, sepatu,
tas korban dan selanjutnya menuju Lelilef, Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), untuk membuang
mayat korban dan menutupi korban dengan menggunakan terpal dan dedaunan kering
yang berada di TKP di dusun lukulamo desa lelilef weibulan, Kecamatan Weda
Tengah, Kabupaten Halteng, tuturnya.
Usai pelaku melakukan
perbuatan tersebut, Muhammad Irwan Tutuwarima alis Ronal langsung melarikan diri di kota Tidore
Kepulauan, dan akhirnya pelaku tersebut ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek
Tidore Bripka Ustang Usman bersama rekan lainnya dii rumahnya saudara Rifan Kelurahan
Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, ujarnya.
Anton menjelaskan, penangkapan
pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sepeda motor
milik pelaku akan dikirim dari Loleo (oba tengah) menuju Tidore. Dari informasi
tersebut kemudian Kanit mengecek ke pelabuhan Trikora dan didapati kendaraan roda
2 tersebut dijemput oleh Rifan atas
suruhan pelaku.
Setelah Kanit Reskrim Polres
Tikep menginterogasi ternyata pelaku bersembunyi di rumah Rifan di kelurahan
dokiri, Kota Tidore Kepulauan, kemudian langsung dilakukan penangkapan di rumah
Rifan pada Kamis 18 Juli 2019 kemarin.
“ Pelaku sudah mempunyai
niat jahat terhadap korban melaukan tindakan pidana, semenjak korban menaiki
mobil pelaku dari Malifut. Selain itu, pelaku diketahui adalah residivis kasus
pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006 di halmahera timur, saat itu pelaku
divonis 4 tahun penjara dan bebas pada awal tahun 2010,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku
dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 339 Pembunuhan diawali
dengan perbuatan pidana, Pasal 285 pemerkosaan, dan Pasal 366 pencurian dengan
kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman paling tinggi hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara, kata Anton. (dar)