![]() |
Foto/Repro |
SOFIFI
-
Dugaan kasus tindak pidana korupsi
(Tipikor) 21 paket pekerjaan proyek Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Disperkim)
Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2019, dibantah oleh pihak Inspektorat.
Menurut Ketua Tim
Pemeriksa Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nasaruddin Lumbana, ketika
konfirmasi wartawan mengatakan 21 paket pekerjaan
Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman itu tidak ada indikasi korupsi.
“ Hanya saja pada
saat memasukkan laporan pertanggungjawaban dinas itu agak terlambat, dan itu
hanya sebatas administrasi, jadi itu tudingan oknum-oknum tersebut tidak benar,”
terang Nasarudin kepada sejumlah wartawan di kantor eks Wali Kota Ternate, Kamis
(12/9/2019).
Sebab, kata
Nasarudin, semua SPJ perencanaan sudah dilengkapi dan tidak ada lagi masalah
terkait dengan 21 paket pekerjaan itu, karena tugas inspketorat hanya melakukan
investigasi terkait dengan perencanaan dan anggaran, akan tetapi hasilnya tidak
ditemukan.
“ Semua SPJ sudah sesuai dengan mekanisme,
kalau pun ada kecurigaan, itu hanya sebatas keterlambatan pemasukan SPJ,”
tandasnya.
Nasarudin menambahkan
bahwa inspektorat sebelumnya menemukan adanya kesalahan adminsitrasi, namun ketika
konfirmasi ke dinas terkait langsung dilakukan perbaikan serta melengkapi
kekurangan administrasi laporan pertangunggungjwaban tersebut.
“ Ketika ada data
yang kurang, inspektorat langsung menyurat disperkim untuk segera melengkapi
dan hasilnya tidak ada temuan,” tutupnya. (ric)