![]() |
Foto/Repro |
SOFIFI-
Asisten II Setda Maluku Utara Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan,
Umar Sangadji, Kamis (12/9) membuka acara, Rapat Koordinasi (Rakor) dan Survey
Lapangan Kegiatan Sinkronisasi Kebijakan Satu Peta Pemkab Halmahera Utara dan
Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara, di ruang rapat lantai IV kantor Gubernur
Sofifi.
Sekretaris
Daerah provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, dalam sambutan tertulis yang
dibacakan Asisten II pada acara tersebut mengatakan bahwa, kebijakan satu peta
(KSP/one map policy) merupakan upaya perwujudan peta yang mengacu pada satu
referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal.
"Hasil
dari KSP ini adalah satu peta yang akurat dan akuntabel, sehingga dapat
dimanfaatkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah untuk mendukung
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang berbasis spasial,"
katanya.
Olehnya itu
menurut Asisten II bahwa, harus ada dukungan ketersediaan data dan informasi,
termasuk Informasi Geoapasial Tematik (IGT) mutlak diperlukan dalam
meningkatkan nilai kompetitif iklim investasi dan jaminan kepastian hukum.
Menurut
Asisten II, tenurial akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan
peruntukan ruangnya dan pemanfaatan lahan yang saling tumpang tindih, dapat
menghambat pelaksanaan berbagai kebijakan dan program pembangunan baik di
tingkat pusat dan daerah.
"Format
dan standar informasi geospasial yang beda-beda mengakibatkan semakin sulitnya
pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan berbasis spasial," jelasnya.
Dirinya juga
mengungkapkan bahwa, terdapat beberapa regulasi yang menjelaskan terkait dengan
sinkronisasi kebijakan satu peta ini, hal iti dapat dilihat dalam Perpres
Nomor: 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat
ketelitian peta skala 1:50.000, dan Permen Korbid Perekonomian Nomor 2 tahun
2019 tentang sinkronisasi antar informasi geospasial tematik dalam rangka
Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP); Surat Sektim percepatan kebijakan satu
peta Kemenko Perekonomian Nomor: OMP/67/SES.PKSP/07/2019 tanggal 10 Juli 2019,
hal perubahan agenda Rakor validasi rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih
Informasi (PITTI) dan sinkronisasi PKSP wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku,
Malut, Papua dan Papua Barat.
"Malut
dalam hal ini telah menindak lanjuti hal tersebut dengan membentuk tim
validaasi PITTI berupa Surat Keputusan (SK) Sekda Malut Nomor: 398/KPTS/MU/2019
tanggal 26 Juli 2019 tentang pembentukan tim validasi PITTI provinisi Maluku
Utara," ungkapnya.
Lanjutnya,
meski dengan keterbatasan sumber daya dan data serta mengingat validasi oleh
pemerintah daerah tidak diperkenanagkan merubah geometri polygon dan merubah
atribut eksisting, maka kegiatan validasi PITTI umumnya dilakukan secara
normatif sesuai skema dalam rancangan PITTI dengan usaha yang telah maksimal.
"Pemprov
Malut telah menyelesaikan validasi indikasi tumpang tindih pada areal seluas
kurang lebih 1.578.698,14 hektar (19.361 polygon) yang terdiri dari tipologi 2
seluas kurang lebih 370.042,97 hektar (1.382 polygon) dan tipologi 3 seluas
kurang lebih 1.208.655,17 hektar (17.979 polygon).
Hadir dalam
pertemuan itu, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan Menko Perekonomian,
Prabianto Mukti Wibowo, Kasubid Analisis Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis
Ekonomi Satu Peta Menko Perekonomian, Wahyu Dicky Zulkarnain, Kadis Kehutanan
Malut, Kadis Pertanian Halbar Sony Balatjai, Kadis PU Tata Kota Halbar M.
Yusup, kepala DPMPTSP Halbar Samsudin Senen, Kadis DLH Hakut S.T Sangaji, Kadis
Pertanian Halut Daud, Sekretaris Bappeda Halut Mayer Manery, Kabid Tata Ruang
PUPR Halut Wilson, Kabid T.K Nakertrans Marten, serta beberapa perwakilan OPD
Pemprov dan instasi vertikal lainnya. (ric)