![]() |
Pratikno (Menteri Sekretaris Negara) |
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno,
menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden
(Surpres) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"RUU KPK
sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi,"
ujarnya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (11/09/2019).
Pratikno
mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah
terhadap revisi undang-undang tersebut. Ia mengungkap, pemerintah banyak
merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.
"Nanti
Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM,
Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali
yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ucapnya.
Kewenangan
terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR. Meski demikian, revisi
tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan
pemerintah.
"Pak
Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen,
yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan
dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya," tandasnya. (ric)