![]() |
Foto: Logo HIPMI |
TERNATE – Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani
Kasuba, segera mengklarifikasi 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga
bermasalah.
“ Dugaan IUP bermasalah,
mulai 27 bertambah menjadi 32 IUP, tapi Gubernur Malut tidak pernah
mengklarifikasi, jikalau tidak bermasalah mestinya diklarifikasi, sehingga
tidak menimbulkan presepsi buruk terhadap kepemimpinan gubernur saat ini, kalau
pun ada masalah segera diperbaiki,” ungkap Sekretaris Umum HIPMI Malut, Muis
Djamin, kepada wartawan di Ternate, Senin (28/10/2019).
Muis Djamin
berpendapat, dugaan IUP bermasalah, sering digoreng, dibesar-besarkan,
seakan-akan ini kejadian luar biasa, tapi herannya Pemerintah Provinsi tidak
pernah menanggapi tuduhan-tuduhan itu. Akibatnya, dunia usaha merasa tidak
nyaman, bagaimana mungkin iklim investasi dapat berjalan normal. Jika IUP
bermasalah selalu dijadikan bom waktu untuk menghantam Pemerintah Provinsi.
“ Iya, kami berharap Pemerintah
Daerah segera memberikan penjelasan 32 IUP yang diduga bermasalah itu,
supaya publik wajib mengetahui bahwa memang tidak ada masalah,” tandasnya.
Tak hanya itu, Pemerintah
daerah segera menertibkan perusahan tambang yang berinvestasi di daerah ini,
agar membuka kantor di Provinsi Maluku Utara. Karenanya sebagian
kecil perusahan tambang memiliki kantor di Maluku Utara, namun sebagian besar kantor
mereka berada provinsi lain.
Padahal, kehadiran
kantor perusahan tambang di Maluku Utara memberikan dampak positif terhadap akses lapangan kerja yang bisa dinikmati putra-putri di daerah ini. Sementara angka pengangguran
terbuka di Maluku Utara cukup besar jumlah.
“ Tentu masalah
lapangan pekerjaan merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, apalagi saat ini
Maluku Utara lagi-lagi gencar-gencar mendorong investasi pertambangan, mestinya
putra-putri daerah ini sudah mendapat akses lapangan kerja,” tegasnya. (tim)