![]() |
Foto: Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen |
TIDORE
– Kepala BNN Kota Tidore
Kepulauan, AKBP Busranto Abdullatif, berharap pemerintah dan masyarakat
benar-benar serius untuk melakukan pemberantasan narkoba, maka dalam
pelaksanaan tes urine sesungguhnya tidak perlu harus dijadwalkan.
Menurut Busranto, jika tes urine dijadwalkan, maka orang yang biasanya menggunakan narkoba tidak akan lagi mau memakai narkoba,
karena sudah mengetahui jadwal pelaksanaan tes urine, sebab narkoba yang berada
di dalam diri sesorang itu memiliki waktu yang terbatas.
“Tes urine itu kalau
mau dijadwalkan, maka hasilnya percuma, jadi harus dirahasikan, karena narkoba
yang ada di dalam diri seseorang itu memilki limit waktu. Jadi kalau kita
jadwalkan, misalnya minggu depan BNN mau lakukan tes urine, maka orang yang
biasanya pakai Narkoba dia tidak akan pakai selama beberapa hari, karena dia
sudah tahu akan dilakukan tes urine,” tutur Kepala BNN, Busranto Abdullatif,
kepada nusantaratimur.com, diruang kerjanya. Selasa (29/10/2019).
Kepala BNN, Busranto
Abdullatif, menegaskan jika pemerintah dan masyarakat mau serius berantas
narkoba, maka dalam pelaksanaan tes urine tidak perlu dijadwalkan melainkan
dilakukan secara mendadak oleh BNN Kota Tidore Kepulauan.
“ BNN pernah
melakukan tes urine secara mendadak sebelumnya di beberapa instansi seperti di
Kantor Pengadilan Negeri, Rutan Kelas II Soasio khusunya warga binaan
penggunaan narkoba, Kantor Walikota, dan alhamdulillah dalam pelaksanaan tes urine
tersebut tidak menemukan hasil yang positif,” terang Busranto.
Terpisah, Wawali Kota
Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, merespon secara positif langkah BNN berkaitan
dengan tes urine tidak perlu dijadwalkan atau menyurat, apabila melakukan tes
urine kepada lembaga pemerintah maupun non pemerintah. “ Kami sangat mendukung
apa yang menjadi langkah BNN.” Sambung Wawali, pihaknya juga meminta kepada
Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan beserta jajarannya agar bisa lebih serius dan
aktif melakukan gerilya untuk memberantas narkoba di Kota Tidore Kepulauan.
“ Pemerintah Daerah
dan DPRD harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Untuk itu, BNN harus memastikan pejabat daerah seperti Walikota, Wakil Walikota,
Sekda, Pimpinan SKPD dan para Anggota DPRD beserta seluruh ASN bebas dari
narkoba. Jadi kalau BNN mau melakukan tes urine tidak perlu menyurat atau
dijadwalkan terlebih dahulu, karena itu sudah menjadi tugas mereka,” tutupnya.
(Aidar)