![]() |
Foto: Kasat Reskrim Polres Tikep mediasi kasus pencemaran nama baik Kabag Umum Muhammad Abubakar (tengah) dan Abubakar Nurdin (kemaeja biru) diruang kerjanya. |
TIDORE - Kasus pencemaran
nama baik atas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Tidore Kepulauan
(Tikep) Muhammad Abubakar yang diduga mengkampanyekan salah satu calon walikota
diselesaikan secara kekeluargaan.
Abubakar Nurdin,
selaku pihak terlapor kepada sejumlah wartawan, memberikan apresiasi positif
kepada Muhammad Abubakar yang telah berniat baik untuk mencabut aduannya. Oleh
karena itu, Abubakar mengaku bahwa persoalan tersebut merupakan sebuah kesalahpahaman
akibat terjadinya miskomunikasi.
“Tidak ada masalah
yang tidak bisa diselesaikan jika kita telah membangun komunikasi yang baik,
sebagai pihak terlapor saya menyampaikan apresiasi atas niat baik yang dilakukan
pak Kabag Umum,” ungkap Abubakar Nurdin saat ditemui di ruang penyidik Polres
Tidore Kepulauan usai proses dimediasi kedua bela diselesaikan Kasat Reskrim
Polres Tikep. Selasa (5/11/2019).
Senada disampaikan Kabag
Umum Setda Pemkot Tikep, Muhammad Abubakar, bahwa alasan dirinya mencabut aduan
tersebut, karena dirinya ingin mengedepankan aspek kemanusiaan, sehingga
persoalan yang menimpah dirinya itu bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi
siapa saja.
“Niat baik kami
berdua adalah mengedepankan hal yang positif, olehnya itu semoga persoalan ini
bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain agar dalam menghadapi sesuatu tidak
boleh mengedepankan emosional,” tuturnya. (Aidar)