![]() |
Foto : Aksi unjuk rasa APS mendesak penegak hukum tuntaskan kaorupsi di Kepsul |
SANANA - Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Sula (APS) Kabupaten Kepulauan Sula
(Kepsul) mendesak Kapolres AKBP M. Irvan SIK segera memanggil paksa dua mantan
pimpinan DPRD Kepsul masa jabatan 2014-2019, Yakni Ismail Kharie (eks Ketua
DPRD Kepsul) dan Alexander Yosinande (eks Wakil Ketua DPRD) atas dugaan korupsi
anggaran belanja rumah tangga atau anggaran makam minum (mami) yang bersumber dari ABPD Tahun 2007.
Aksi unjuk rasa ini menyampaikan rentetan masalah pelanggaran hukum di
Kepsul yang saat ini belum mendapat perhatian
serius oleh pihak penegak hukum, Kamis (20/11/2019).
Koordinator Aksi APS, Fahridani Umamit, kepada nusantaratimur.com
mengatakan, berdasarkan beberapa temuan kasus yang saat ini datanya bertumpuk
di Kantor Kepolisian Kepulauan Sula, seperti kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)
dan dugaan penyalahgunaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD tahun 2018 senilai
700 juta.
"Hal ini sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum untuk harus
diselesaikan", jelasnya.
Dikatakannya, kasus dugaan korusi mami DPRD Sula tidak pernah direalisasikan oleh
bendahara DPRD, sehingga selama ini DPRD tidak menempati Rumdis yang disediakan.
“ Kasus ini kan penyidik tipikor Polres Kepsul sudah pemeriksaan terhadap
Sekwan DPRD Kepsul dan Bendahara Sekwan termasuk mantan wakil ketua II DPRD
Jufri Umasugi atas temuan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD yang
diduga fiktif berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara,” tandasnya.
Lanjut Fahridani, penyidik tipikor Polres Kepsul segera melayangkan surat pemanggilan paksa terhadap dua eks pimpinan DPRD Kepsul, karena dua kali mereka tidak mengindahkan panggilan klarifikasi penyidik tipikor.
“ Kami tetap akan mengawal kasus ini, kami terus turun ke jalan untu
menyuarakan persoalan ini hingga sampai tuntas,” tegasnya.
Terkait
kasus OTT, Menurutnya kasus ini sudah
memenuhi syarat untuk harus di tuntaskan, karena kasus OTT itu ditemukan
langsung oleh pihak Kepolisian, namun kenapa sampai saat ini kasus ini tersebut
tidak bisa diselesaikan, ungkap Fahridani.
Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Paultri Yustamin
SIK, mengatakan, kalau terkait dengan kasus OTT saat ini pihaknya masih
penyelidikan.
"Kita masih proses (pengaduan dugaan korupsi, red). Untuk kasus
duagaan mantan Ketua DPRD Sula yang lama masih dalam lidik dan permintaan
klarifikasi, kasus masih berjalan dan saat ini dalam tahap pemeriksaan,
sambungnya.
“ Mereka sudah dua kali kami melakukan panggilan kepada mantan Ketua
DPRD Sula, tapi sampai saat ini belum datang untuk klarifikasi, informasi yang
kami dapat katanya beliau masih diluar daerah,” tutupnya. (di)