![]() |
Foto: Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin (kemeja abu-abu) didampingi Tiga Komisioner Bawaslu Halbar |
JAILOLO
-
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tatap muka bersama OKP, Tokoh
agama dan Tokoh masyarakat Se Kabupaten Halmaherah Barat.
Kegiatan yang
dilakukan di Hotel D'Hoek pada Rabu (27/11/19) Desa Hatebicara, Kecamatan
Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Pada kegiatan
sosialisasi, turut hadir Muksin Amrin, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Pada kesempatan,
ketua panitia dalam hal ini Hariyanto M. Taher, selaku sekretaris bawaslu,
dalam sambutan menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi
ini meminta agar kita semua (Audens)
dapat dan pahami UU Nomor 10 Tahun 2016 pada pilkada 2020.
“ Mengingat pada hari
biasa, cenderung timbul suatu masalah, maka di sini kami meminta agar
kedepannya lagi tidak ada masalah yang kami tidak inginkan, serta saya meminta
agar para peserta dapat memahami maksud dari kegiatan sosialisasi. mengingat
narasumber yang mengisisi acara sosialisasi ini tiada lain ketua bawaslu
provinsi maluku utara sendiri.
Alwi Ahmad yang
selaku Ketua Bawaslu Halbar juga menyampaikan dalam sambutan, meminta serta
mengharapkan agar para tamu undangan dapat memahami UU Nomor 10 Tahun 2016,
gunanya agar bawaslu dan masyarakat dapat mengawal Pemilihan Kepala Daerah
(PILKADA) pada Tahun 2020 mendatang.
Pada akhir sambutan,
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Halmaherah Barat membuka acara Sosialisasi
UU No 10 tahun 2016 yang berlangsung di Hotel D'Hoek Desa Hatebicara, Kecamatan
Jailolo, Kabupaten Halmaherah Barat. (Zu3)