![]() |
Foto: Ketua Devisi Pengawasan dan Antar Lembaga Bawaslu Tidore Iriyani Abd. Kadir |
TIDORE - Berkas pelanggaran 5 (lima) orang Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang direkomendasikan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, saat ini
telah diperiksa oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Hal itu dikemukan Ketua Devisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Iriyani
Abd. Kadir, kepada nusantaratimur.com melalui via telepon menyampaikan bahwa
berkas kelima ASN dilingkup Pemkot Tidore Kepulauan tersebut telah diterima dan
diperiksa oleh KASN di Jakarta.
“Berkas pelanggaran 5 ASN
tersebut telah diterima oleh Pangihutang Marpaung Komisioner KASN yang
membidangi Pengaduan dan Penyelidikan KASN dan diperiksa langsung oleh Adi
Maulana Rachman staf Pengaduan dan Penyelidikan KASN,” Kata Iriyani.
Lanjut Iriyani, pelanggaran
yang dilakukan oleh 5 ASN tersebut ditindak dengan mengacu pada Undang-Undang
Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota
menjadi Undang-Undang, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 42
Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan surat MENPAN-RB
nomor B/71/M.SM.00.00/2017 Tanggal 27
Desember 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN.
“Berkas 5 ASN dilingkup Kota
Tikep yang telah direkomendasikan ke KASN yakin Rudy Ipaenin (Kepala Kecamatan
Oba Tengah), Saefudin Gamtohe (Kepala Kecamatan Oba Utara), Abdul Rasid A.W
Umar (Kepala Kecamatan Oba Selatan), Rosmiyanti Johar (Staf Kelurahan Seli),
Muhammad Abubakar (Kabag Umum dan Protokoler Setda Kota Tikep) saat ini telah
diperiksa oleh Komisi Apartus Sipil Negara,” tutupnya. (Aidar)