![]() |
Foto: Sekdaprov Malut Bambang Hermawan |
SOFIFI– Sekretaris
Daerah Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan menegaskan akan menganulir surat
tugas Nomor: 800/727/Disdikbud/MU/2019 tentang pengangkatan Asmar Lajiu sebagai
Plt Kepala SMA 23 Halsel menggantkan Ramli Umar yang ditandatangani oleh Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malut, Jafar Hamisi.
“ Besok saya akan
buat surat anulir SK Plt Kadikbud, setelah itu proses status kepala sekolah
yang lama,” ungkap Bambang Hermawan kepada nusantaratimur.com saat dikonfirmasi
melalui via whatshApp. Minggu (17/11/2019).
“ Jadi Plt Kepsek yang baru dianulir dan yang
lama diaktifkan kembali, setelah itu dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan,”
ucap Bambang.
Lalu ditanya mengenai
sanksi Plt Kadikbud Jafar terhadap masalah ini. “ Kita sudah memanggil untuk
dimintai keterangan, Ya sanksi yang diberikan berupa teguran,” tandasnya.
Tak hanya
itu, kasus surat tugas yang pernah dikeluarkan Plt Kadikbud Malut terhadap
pergantian kepala sekolah akan dianulir termasuk pengangkatan Plt Kepala SMA Negeri
23 Halmahera Selatan Asmar Lajiu maupun surat tugas pengangkatan Plt Aswia A.
Mutalib sebagai Kepala SMA 29 Halsel semua akan dianulir.
“ Jadi
proses penanganannya sama,” ujarnya.
Sebab, kata Bambang, Plt Kadikbud Jafar
Hamisi tidak memiliki kewenagan mengangkat dan memberhentikan seorang kepala
sekolah. Karena hal itu melanggar Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang
penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana pasal 10 dan 19 bahwa yang
berhak untuk pengangkatan dan pemberhentian penugasan guru sebagai kepala
sekolah adalah gubernur, tutupnya. (tim)