![]() |
Foto: Sriwijaya Air |
JAKARTA - Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memonitor dan
memastikan bahwa terpenuhinya aspek
3S+1C ( safety, security , services dan compliance ) dalam operasional
penerbangan pasca pihak PT. Sriwijaya Air membuat
keputusan menghentikan kerjasama
manajemen dengan PT. Garuda Indonesia Group.
Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Polana B Pramesti memastikan bahwa kontijensi plan dan
mitigasi terhadap operasional penerbangan Sriwijaya Air berjalan dengan optimal
sehingga pelayanan kepada konsumen dapat dilaksanakan dengan baik. " PT. Sriwijaya Air dan
Nam Air
wajib menjaga airworthiness dan
safe for operation seluruh pesawat yang dioperasionalkan " tegas Polana
Saat ini jumlah pesawat
Sriwijaya air yang beroperasi sebanyak 11 pesawat dengan 32 rute yang dilayani. “ Ditjen Hubud terus
melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air
dan Nam Air melalui inspektur penerbangan baik dari Direktorat Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara. Hal untuk memastikan
bahwa 3S + 1C terpenuhi dan pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan
baik,” ungkap Polana.
Ia menambahkan, Sriwijaya
Air dan Nam Air harus memastikan bahwa tetap akan memberikan kualitas pelayanan
dalam memenuhi kewajiban kepada pengguna jasa sesuai dengan SOP yang disampaikan
kepada Ditjen Hubud. Selain itu juga memastikan bahwa telah melakukan kontrak
kerjasama dengan pendukung operasional penerbangan untuk menjaga keselamatan
penerbangan, tutupnya. (tim)