![]() |
Foto: FGD Kupas Tuntas Over Dimension dan Over Load di Maluku Utara |
TERNATE – Pemerintah Provinsi
Maluku Utara (Malut) akan menindak tegas
angkutan logistik yang Over dimension dan Over Load (ODOL).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria, untuk menguatkan komitmen penindakan terhadap kendaraan bebas ODOL, maka Pemerintah Daerah bersama Polda Malut akan menertibkan kendaraan angkutan logistik Over Dimension Over Load di jalan tol, ungkap Armin Zakaria, pada acara FGD Kupas Over Dimension dan Over Load di Maluku Utara di Grand Dafam Ternate. Selasa (5/11/2019).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria, untuk menguatkan komitmen penindakan terhadap kendaraan bebas ODOL, maka Pemerintah Daerah bersama Polda Malut akan menertibkan kendaraan angkutan logistik Over Dimension Over Load di jalan tol, ungkap Armin Zakaria, pada acara FGD Kupas Over Dimension dan Over Load di Maluku Utara di Grand Dafam Ternate. Selasa (5/11/2019).
Lanjutnya, bagi
pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai diharapkan segera menormalisasi
kendaraannya, bagi kendaraan yang masih over dimensi jangan masuk ke jalan raya.
“ Penindakannya
sesuai kualifikasi kendaraan, dan penindakan tersebut dengan tilang,"
tegas Armin.
Kata Armin, operasi
penertiban kendaraan ODOL bakal dilakukan di Provinsi Maluku Utara sesuai
aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Sementara saat ini Dinas
Perhubungan Kab/Kota telah memfokuskan penertiban angkutan yang melanggar jam beroperasi
yang telah ditentukan. “ Dalam waktu dekat akan kami terapkan operasi ODOL
tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, penerapan
aturan ini yang jelas akan dilakukan secara bertahap, tapi untuk saat ini telah difokuskan pada penertiban jam angkutan
sebagaimana telah ditentukan.
“ Kami fokus mulai
dari jam angkutan kita tertibkan, setelah itu baru masalah over dimension dan over
Load baru pemeriksaan kendaraan angkutan,” tegasnya.
Walau begitu, Armin mengaku masih banyak ditemukan di jalan raya kendaraan
angkutan yang overload di atas maksimal yang telah ditentukan. Selain itu, juga
banyak kendaraan angkutan yang over dimension yang di modifikasi dengan
kelebihan yang tidak semestinya, tutupnya. (ady)