![]() |
Foto: Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda |
TERNATE - Sopir rumah tangga Gubernur Maluku Utara berinisil
F alis C ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse
Kriminal Umum (Sat Reskrim) Polres Ternate.
Pasalnya, pelaku F alias C
diduga otak pelaku penganiayaan oknum anggota Sat Brimob Polda Maluku Utara.
“ Terduga otak pelaku
penganiyaan dengan inisial F ini, kami sudah terbitkan surat DPO,” ungkap Kasat
Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada sejumlah wartawan di ruang
kerjanya. Rabu (13/11/2019)
Kasat Reskrim, Riki Arinanda
menyebutkan, diterbitkannya surat DPO berdasarkan hasil penyelidikan dari 12
orang yang diperiksa mulai dari masyarakat hingga pengantin. “ Setelah penyelidikan
DPO kami terbitkan,” katanya.
Riki Arinanda meminta pelaku
yang ditetapkan sebagai DPO sebaiknya menyerahkan diri, untuk meminimalisir kejadian-kejadian
yang tidak di inginkan. “ Sebaiknya dia menyerahkan diri ke Polres,” tegasnya.
Dia menjelaskan dalam kasus
ini anggota sempat mengamankan 12 orang, namun hasil pemeriksaan hanya 5 orang
yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pemeriksaan 12 orang
termasuk yang punya hajatan, dan ditetapkan 5 orang tersangka satu di antaranya perempuan tomboi dengan
inisial IT, dan yang lain, ZR, AS, IS, RN,” pungkasnya.
Kelima tersangka ini
akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Jounto 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara, tutupnya. (Adi)