![]() |
Foto: Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba saat menerima DIPA yang diserahkan langsung Presiden Jokowi di Istana Negara |
Sekadar diketahui, khusus untuk DIPA pada 10 Kabupaten/Kota dan Pemprov
Maluku Utara, yang diterima Gubernur kurang lebih Rp 10 triliun.
"Alhamdulillah, Pak Gubernur telah menerima DIPA dan TKDD dari
Bapak Presiden. Selanjutnya DIPA ini sesuai rencana akan diserahkan ke 10
Kepala Daerah, dan pimpinan instansi vertikal lainnya pada 21 November
mendatang," kata Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik, Muliadi
Tutupoho, ketika dikonfirmasi usai acara penerimaan DIPA tersebut.
Sekadar diketahui, arahan Presiden Jokowi dalam penyerahan tersebut,
meminta jajaran terkait untuk segera merealisasikan belanja negara yang
diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi baik di pusat maupun daerah.
Meski demikian, Presiden mengingatkan bahwa belanja negara tersebut
harus benar-benar mendatangkan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Sebab, pola lama biasa ditemuinya acap kali hanya memprioritaskan pada
realisasi atau pemenuhan belanja anggaran semata.
"Karena yang dulu itu bangga kalau realisasinya 99 persen, atau 100
persen. Tapi rakyat merasakan atau tidak dari belanja-belanja itu?," ujar
Presiden, sebagaimana release dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat
Presiden-Kementerian Sekretariat Negara.
Maka itu, Presiden menekankan bahwa saat ini yang juga tak kalah
pentingnya adalah memastikan bahwa anggaran dibelanjakan untuk barang
berkualitas baik dan dikucurkan untuk program yang juga berjalan dengan
kualitas yang baik sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Jangan hanya sent yang diurus, tapi (juga memastikan) delivered.
Artinya apa? Menteri, Kepala-Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota pastikan
bahwa bukan hanya realisasi belanjanya yang habis, tapi dapat barangnya, dan
rakyat dapat manfaatnya. Itu yang paling penting," tegasnya.
Selain itu, Kepala Negara juga menekankan bahwa pemerintah pusat dan
daerah berkepentingan untuk terus meningkatkan kontribusi penerimaan
perpajakan. Namun, peningkatan penerimaan tersebut hendaknya juga diikuti
dengan peningkatan belanja negara yang lebih berkualitas.
"Berkali-kali saya sampaikan, memang kita penting collect more,
tapi spend better juga harus itu. Fokus dan harus lebih baik," ungkapnya.
Daftar alokasi TKDD juga telah diserahkan Presiden kepada seluruh
Gubernur. Secara total alokasi tersebut berupa Dana Alokasi Umum (DAK) sebesar
Rp427,1 triliun, Dana Bagi Hasil Rp117,6 triliun, Dana Transfer Khusus sebesar
Rp 202,5 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp15 triliun, Dana Otonomi dan
Keistimewaan DIY sebesar Rp 22,7 triliun, serta Dana Desa sebesar Rp72 triliun.
Sementara itu laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa DIPA dan TKDD
merupakan dokumen APBN yang menjadi acuan bagi seluruh Menteri, para pimpinan
Lembaga, dan Kepala Daerah dalam melaksanakan seluruh program pembangunan
pemerintah di dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil
Presiden, yaitu Indonesia Maju.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa tahun 2020 merupakan tahun pertama dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sehingga APBN
2020 memiliki peran yang sangat strategis bagi pemerintah dan untuk secara
bertahap mencapai sasaran-sasaran pembangunan nasional di dalam rangka
mewujudkan visi Indonesia Maju pada tahun 2045 yaitu, insyaallah, 100 tahun
Indonesia Merdeka,” kata Menkeu.
Untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan momentum pembangunan,
lanjut Menkeu, pemerintah mengarahkan lima program prioritas di dalam APBN yang
didanai sesuai dengan prioritas tersebut. Kelima program prioritas tersebut
adalah pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan segala bentuk
kendala regulasi dan policy, transformasi ekonomi, dan penyederhanaan
birokrasi.
“Perwujudan strategi APBN 2020 tentu memerlukan dukungan dari seluruh
pemangku kepentingan, terutama para menteri dan pimpinan lembaga serta kepala
daerah dan seluruh jajaran pemerintah yang menjadi penanggung jawab
program-program pembangunan yang telah direncanakan untuk tahun 2020,”
jelasnya.
Menkeu merinci belanja negara untuk tahun 2020 direncanakan sebesar
Rp2.540,4 triliun. Dari keseluruhan belanja negara tersebut, Rp909,6 triliun
dialokasikan untuk 87 Kementerian dan Lembaga. Sementara untuk TKDD, nilainya
mencapai Rp 856,9 triliun.
“Kami juga sampaikan bahwa DIPA kementerian/lembaga yang diserahkan
Bapak Presiden hari ini adalah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2019 tentang APBN Tahun 2020,” imbuhnya.
Dengan semakin meningkatnya transfer ke daerah dan dana desa pada tahun
2020 diharapkan agar dapat dipergunakan dengan efektif dan akuntabel di dalam
rangka meningkatkan pembangunan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan
pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (tim)