![]() |
Foto: Desiminasi KPK rapat monitoring dan evaluasi GNPSDA di Malut |
TERNATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar desiminasi rapat
monitoring dan evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA)
sektor Kelautan, Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan di Provinsi Maluku
Utara (Malut) bertempat di lantai 2 Gamalama Room Grand Dafam Ternate, Kamis (7/11/2019).
Kepada Staf Litbang KPK Wawan Wardiana mengatakan gerakan monitoring ini
di iniaiasi KPK, atas realita yang ada dimana Sumber Daya Alam (SDA) begitu
melimpah. SDA di Maluku Utara juga merupakan warisan bagi anak cucu kedepan.
Tetapi pada kenyataannya, diluar pengawasan pemerintah sering terjadi
pemanfaatan SDA secara ilegal dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Sehingga
efek dari pemanfaatan SDA yang salah ini diantaranya adalah bencana alam
seperti banjir, tanah longsor, dan kerusakan alam lainnya. Terang wawan kepada
awak media di Ternate.
Maka atas dasar tersebut, SDA harus dikelola dengan bijak, sehingga
tidak muncul persoalan lagi di kemudian hari, kata wawan.
Dia menyebutkan dari hasil evaluasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang
clear and clean mendapat sorotan,
sekarang 83 dari 300 IUP yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Maluku.
Menurutnya potensi sumber daya
ini menjadi modal pembangunan yang strategis bagi masyarakat di Maluku Utara,
KPK sangat penting untuk terlibat pada permasalahan ini. Agar mencegah KKN
dalam perizinan pemanfaatan SDA tersebut.
“Saya kira ini penting secara menyeluruh keterlibatan KPK, itu sangat
penting, supaya mencegah tadi,
terjadinya unsur KKN dalam masalah ini. karena ini kan Sumber Daya Alam
yang luar biasa besar," tandasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta kekayaan bumi, air, udara, dan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara adalah untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
"Maka gerakan ini merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan atas
pengelolaan Sumber Daya Alam, untuk mendorong adanya perbaikan sistem
birokrasi, salah satunya pada perizinan pemanfaatan SDA yang dimaksudkan,"
pungkasnya. (Ady)