![]() |
Foto: Menteri Sekretaris Negara Praktino |
JAKARTA - Perampingan eselon sebagaimana yang disampaikan
Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik di Gedung
Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019,
merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi
birokrasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan
secara terperinci mengenai ide tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa
Barat, pada Kamis, 7 November 2019. Pratikno menggarisbawahi bahwa perampingan
eselon tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan
sehingga pemerintah dapat bergerak dengan cepat.
"Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program
strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan
rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu
diperpendek," ujarnya.
Selama ini, tingkatan eselon yang cukup banyak sering kali
menjadikan instruksi pimpinan harus terlebih dahulu melewati rantai birokrasi
yang panjang. Optimalisasi terhadap hal tersebut merupakan tujuan utama dari
ide perampingan eselon itu.
Mensesneg juga menegaskan, perampingan eselon tidak perlu
menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut
sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat,
berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya
penghasilan.
"Idenya sama sekali tidak ada hubungannya dengan
pengurangan pegawai, penurunan pangkat, ruang kenaikan pangkat jadi berkurang,
apalagi pengurangan penghasilan. Sama sekali tidak berkaitan dengan itu,"
tuturnya.
Sebaliknya, perampingan eselon justru membuka peluang
seluas-luasnya bagi para ASN untuk menempati jabatan fungsional. Dengan jabatan
fungsional, para ASN dimungkinkan untuk terus bekerja berdasarkan kompetensi
dan keahliannya sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal sesuai kemampuan
dan latar belakang yang dimiliki.
"Seorang ahli akuntan yang mendapat promosi ya tidak
perlu dia harus berpindah ke jabatan struktural yang tidak ada kaitan dengan
kompetensinya. Fotografer profesional kalau promosi tidak harus menjadi pejabat
struktural, melainkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian," ungkap
Pratikno.
"Kasihan kan orang punya keahlian A demi promosi ke
jabatan struktural kemudian dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri
stres, organisasi juga rugi. Tapi seorang ASN akan tetap berkarier naik ke atas
melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya," imbuhnya. (tim)