![]() |
Foto: Uang senilai 5,6 M yang dikembalikan Kejari Sanana ke Kas Daerah Pemkab Kepsul |
SANANA - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sanana mengembalikan uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi
sebesar Rp 5 miliyar ke kas daerah Pemkab Kepsul.
Uang miliar rupiah itu,
di ketahui merupakan hasil tindak pidana korupsi kasus Reklamasi Sanana, Fogi,
Fatce dan Falahu, Kecamatan Sanana.
Pengembalian uang ke
kas daerah di hadiri langsung oleh Bupati Kepsul Hendrata Thes, Kaban Keuangan
Hardiman Teapon dan Kabag Hukum Sait Losen, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan
Negeri Sanana. Kamis (29/11/2019).
Sementara penyerahan
uang senilai Rp 5 miliyar itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sanana
Romulus Haholongan yang di terima Kaban Keuangan Pemkab Kepsul, Hardiman
Teapon.
![]() |
Foto: Bupati Kepsul Hendrata Thes saat menghadiri penyerahan uang hasil kejahatan korupsi proyek reklamasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sanan |
"Pengembalian
uang sebanyak Rp 5 miliyar tersebut, sebelumnya yang ada di dalam kas daerah
itu Rp 4.146.256.37600, dan pada pagi hari ini kita serahkan sisanya Rp
1.500.000.000 ke kas daerah melalui Pemda. Uang Rp 5 miliyar itu diberikan oleh
terpidana Rukmini Ipa", kata Kepala Kejari Romulus melalui Kasi Intel
Razki Pandie.
Rizki menyebutkan, pengembalian uang Rp 5 miliyar yang dilakukan oleh
terpidana korupsi Rukmini Ipa, atas kasus proyek penimbunan pantai (Reklamasi)
Sanana 2015 lalu.
Di mana tersangka Rukmini Ipa saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina
Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPR) Kepsul, sehingga
pengembalian temuan miliar rupiah itu diselesaikan sendiri.
Sementara barang
bukti lainnya seperti mobil masih dalam proses pelelangan, sambung Rezki. (di)