![]() |
Foto: Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air |
JAKARTA - Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan
kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak
pembatalan sejumlah rute penerbangan
Direktur Jenderal
Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan berdasarkan informasi yang
diperoleh Ditjen Hubud, pembatalan
sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja
sama yang kurang harmonis saat ini antara pihak Sriwijaya Air dengan PT. Garuda
Indonesia .
“Tugas kami sebagai
regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan
pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang
diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” jelas Polana di Jakarta.
Dengan terhentinya
sejumlah layanan, saat ini PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13
unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, sisanya tidak
dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan,
namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak
dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AA.
“Saat ini seluruh Inspektur
penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan
dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT.
Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” tegas Polana.
Dimana sesuai dengan
ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali
penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi
keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay
management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun
2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan
Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. (tim)