![]() |
Foto: Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi memberikan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) |
DUMAI - Kementerian
Perhubungan mentargetkan bahwa tahun 2020, seluruh jalan tol di Indonesia harus
bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL). Demikian disampaikan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi ketika memberikan
sambutan pada acara Launching Finalisasi Kendaraan Normalisasi dalam Penerbitan
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Sosialisasi Pemasangan Alat Pemantul
Cahaya (APC) serta Penyerahan Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan
Bermotor (UPUBKB) Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau, yang diselenggarakan
di Dumai (2/11/2019).
"Kami akan
berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga
Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020,"
kata Dirjen Budi. Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya
penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL. "Kemudian nanti, per 1 Februari
2020, penyeberangan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk akan menjadi
wilayah yang bebas ODOL," ujarnya. Dirjen Budi melanjutkan,
"Sehingga
nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL!"
"Jadi sekarang
bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, segera menormalisasi
kendaraannya, yang masih over dimensi ya jangan masuk jalan tol," kata
Dirjen Budi. Dirinya menjelaskan di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi
dimensi kendaraan juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut
dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.
Berdasarkan
keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai 43 miliar rupiah,
dalam hal ini Dirjen Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik pelaku
usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar
mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat
dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.
“Saya meminta kepada
pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab
bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan
banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut
dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak
kendaraan yang melanggar ODOL,” imbuh Dirjen Budi.
Terkait dengan peran
sektor perhubungan, Dirjen Budi mengatakan, “Salah satu peran kita di sektor
perhubungan ini adalah mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan." Dirjen
Budi melanjutkan, “Keselamatan transportasi terutama terkait sarana angkutan
jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus.
Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah
perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan.”
“Untuk mewujudkan
kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat
(BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki
fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan. BPTD akan
menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor
untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit
produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe
serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan
Bermotor,” tambah Dirjen Budi.
Selanjutnya Dirjen
Budi mengatakan, “Setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan
nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe
yang selanjutnya akan dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai
domisili.”
Dalam hal ini, UPUBKB
bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan.
Penyerahan
Akreditasi UPUBKB
Pada kesempatan
tersebut juga dilakukan penyerahan Akreditasi UPUBKB kepada 9 Kabupaten/ Kota
di Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yaitu Kota Dumai, Kab. Pelalawan,
Kab. Rokan Hulu, Kota Pekanbaru, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kampar,
Kab. Kuansing (Kuantan Singingi) dan Kota Batam. Adapun latar belakang
penilaian akreditasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 3
huruf (f) bahwa UPUBKB yang menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan
bermotor harus melaksanakan uji berkala sesuai akreditasi yang diberikan.
“Jadi akreditasi ini
merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kemenhub terhadap seluruh
UPUBKB. Hal ini sebagai bentuk yang menyatakan suatu UPUBKB telah memenuhi
persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor,” kata Dirjen
Budi.
Adapun standar
akreditasi yang ditetapkan yaitu sistem informasi uji berkala kendaraan
bermotor, sistem dan tata cara pengujian, keakurasian peralatan (kalibrasi),
lokasi unit pengujian kendaraan bermotor, kompetensi penguji dan standar
fasilitas prasarana dan peralatan pengujian.
“Namun yang saya
fokuskan disini perlunya meningkatkan kompetensi SDM penguji, peralatan uji
lulus kalibrasi, standar prasarana penunjang serta peningkatan pelayanan
melalui IT karena semua ini merupakan komponen penilaian minimal akreditasi
UPUBKB,” jelas Dirjen Budi.
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat
meningkatkan keselamatan kendaraan bermotor, keselamatan jalan, keselamatan
berlalu lintas dan mempertahankan kerja sama yang harmonis untuk keselamatan
bersama dengan patuh terhadap regulasi yang ada.
Pada acara tersebut
hadir pula Direktur Sarana Transportasi Jalan, Sigit Irfansyah; Direktur
Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan; Gubernur Riau
Drs. Syamsuar; Walikota Dumai Zulkifli AS; serta sejumlah pejabat terkait
lainnya. (humas)