![]() |
Foto: Rumpon ilegal yang diamankan KKP di Laut Sulawesi Perbatasan Indonesia-Filipina |
JAKARTA
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menertibkan 12 (dua belas)
alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi, perbatasan
Indonesia-Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP
Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2
(dua) Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.
"KP Hiu 013 dan
KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina
di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” tutur Agus.
Ia menambahkan,
sebanyak 8 (delapan) rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang
dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Rabu (20/11). Sementara, dihari yang sama KP
Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan 4
(empat) rumpon.
"Rumpon-rumpon
tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan
berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina,” ungkap
Agus.
Selanjutnya, 8 rumpon
dibawa dan diserahkan dari KP Hiu 013 kepada Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi
Utara, dan 4 rumpon dibawa KP Hiu 015 ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.
Hal ini menambah
deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari
hingga 21 November 2019, sebanyak 116 rumpon ilegal milik nelayan Filipina
telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia
yang juga ditertibkan selama 2019.
Sesuai Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap
orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon
(SIPR).
Rumpon merupakan alat
bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat
ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon
oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina
disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu akan merugikan
nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan ditangkap
oleh nelayan Filipina. (tim)