![]() |
Foto: Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin menjadi narasumber sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2016 |
JAILOLO - Di zaman
serba digital, swafoto atau selfie sering dilakukan. Tapi ingat, ada
sejumlah peraturan yang melarang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil
negara (PNS/ASN) untuk selfie bareng dengan bakal calon atau pasangan
calon kepala daerah.
Hal ini di sampaikan
Muksin Amrin, SH, MH dalam Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2016, pada
Rabu (27/11/19) di Hotel D'Hoek Desa Hatebicara kecamatan jailolo kabupaten
Halmaherah Barat.
“ Mulai tanggal 08
juni 2020 nanti saat penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati, saya harap
agar ASN lebih hati-hati khususnya menggunakan Medsos. apabila teman-teman yang
memposting foto dengan salah seorang bakal calon yang nota bene (Keren) maka di
pastikan teman-teman akan berurusan dengan aturan permendagri," tandas Muksin
Selain Postingan,
Muksin juga meminta supaya Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam menggunakan Medsos
terkhususnya aplikasi facebook, supaya jangan coba-coba menekan simbol like
(Menyukai), hal tersebut akan bertentang dengan undang-undang.
“ Larangan tersebut
ditegaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kinerja Aparatur
Negara dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada),” tutupnya.(Zu3)