![]() |
Foto: Kepala Mes Pemkab Halbar Harun Bahrudin |
JAILOLO-Kepala Mes Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) yang bertugas di Jakarta sebagai kepala penghubung, bakal dipecat. Pasalnya, pelanggaran yang di lakukan Oknum ASN, HB Alias Harun Bahrudin dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran kode etik, dan diduga sengaja dilakukan oknum ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmaherah barat.
Namun begitu di ketahui
bukan baru kali ini, Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Halmahera Barat, sudah
melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali pada momentum Pemilu yang berbeda
seperti Pilgub, Pileg dan Pilpres serta di tahapan Pilkada 2020. Akan tetapi
pemeriksaan di Pilgub lalu HB alis Harun Bahrudin masih lolos karena tidak
memenuhi unsur.
Dalam momentum ketiga
Pilkada ini, Badan Pengwasan Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera
Barat, Provinsi Maluku Utara, menyebut bahwa kali ini yang bersangkutan, atas
nama HB memenuhi unsur maka harus ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN)
Ketua Bawaslu Halbar Alwi
Ahmad ketika di konfirmasi wartawan Selasa (26/11/19) membenarkan atas
hal tersebut dan mengatakan, oknum ASN yang bersangkutan sudah dua kali di
rekomendasikan ke KSN. Hanya saja hasil putusan dari KASN itu nanti wartawan
tanyakan langsung di Badan Kepegawaian Daerah.
" Oknum ASN ini
melakukan pelanggaran yang sama seperti kemarin (postingan medsos melalui grup
publik Halmahera Barat) Karena telah memenuhi unsur makanya di tindaklanjuti,
dan pada waktu Pileg, saat diperiksa yang bersangkutan mengakui bahwa semua
termasuk akun miliknya (Harun Bahrudin),"Ucap, Alwi
Menurut Alwi memang
benar, pelanggaran temuan kali ini, saat Bawaslu, melakukan pemanggilan sampai
ke tiga kali untuk dimintai klarilifikasi namun Harun Bahrudin tidak pernah
hadir dalam pemanggilan tersebut.
" Walaupun tidak
hadir tetap kita tindaklanjuti ke KSN dan rekomendasi ini terhitung sudah dua
kali, pelanggaran yang sama (Kode Etik), hanya saja putusan dari KASN itu masuk
di Pemerintah kabupaten bukan di Bawaslu."ungkapnya
Lanjut Alwi, terkait
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani Bawaslu Halbar memang ada yang
lain, hanya saja selama dalam kajian, penilitian dan pemeriksaan tidak memenuhi
unsur seperti halnya Sekkab Syahril Abdu Rajak, Kesbang M Syarif Ali alias
Lafdi dan beberapa staf Diskominfo Halbar.
Terpisah, Kepala BKD
Halbar Jubair T Latif, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya
membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari KASN dan sudah dijatuhi
hukuman disiplin dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala selama satu
periode dan untuk Surat Keputusan (SK) kedua, dari KASN sampai sejauh ini belum
diterima BKD.
“ Dan yang
bersangkutan HB alias Harun Bahrudin sudah dikenakan sanksi bahkan SK Bupati
juga sudah terbitkan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam bentuk
penundaan kenaikan gaji berkala dalam satu periode." tegasnya
Hal ini, sesuai
informasi yang di himpun wartawan, sebab Harun Bahrudin sengaja mengunggah
salah satu calon anggota legislatif, pada saat momentum Pemilu, Pileg dan
Pilpres. sesuai rekomendasi pertama dengan hasil penilitian dan
pemeriksaan atas temuan Bawaslu Halbar, dengan nomor :
03/TM/PB/KAB/32.03/X/2019.(zu3)