![]() |
Foto: Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu |
TALIABU – Sidang paripurna
ke-6 masa persidangan 1 Tahun 2019 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun
Anggaran 2020. Senin (25/11/2019)
Sidang paripurna yang
di pimpin Ketua DPRD Pulau Taliabu Sementara Meilan Mus didampingi Wakil Ketua
Sementara Moh.Taufik Taib Koten yang di hadiri Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli.
Awal penyampaian pandangan
fraksi disampaikan oleh Fraksi Golkar yang dibacakan Hasanudin bahwa berdasarkan
Ranperda tentang APBD yang diusulkan estimasi pendapatan dan belanja daerah sebagai
berikut:
- Pendapatan daerah Rp. 665.101.719.404 yang terdiri dari PAD yg di targetkan sebesar Rp. 72.434.000.00, pendapatan transfer sebesar Rp. 515.813.148.00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.76.854.404.00
- Belanja daerah sebesar Rp.691.101.719.404 dan pembiayaan untuk daerah Rp. 26.000.000.000.
Lanjut Hasanudin, melalui
Badan Anggaran DPRD berbagai tahapan pembahasan dan menyamakan persepsi
substansi Ranperda guna mendapatkan persetujuan DPRD.
“ Kami fraksi golkar menerima
dan menyetujui Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi
Peraturan daerah,” tuturnya.
Meskipun seluruh
fraksi dalam penyampaikan pandangan menerima dan menyetujui pengesahan Ranperda
dan RAPBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2020. Akan tetapi, dua fraksi,
yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Pembaharuan mengkritik dan memberikan catatan penting
terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam pandangan
Fraksi Demokrat yang dibacakan La Putu menegaskan menerima dan menyetujui Ranperda
APBD Tahun 2020, untuk disahkan. Namun ada 3 (tiga) hal untuk dijadikan catatan
kritis kepada Pemkab Pulau Taliabu, yakni APBD kita belum bisa memenuhi
kebutuahan pembangunan yang sifatnya pro terhadap rakyat.
Hal ini disebabkan APBD
Kabupaten Pulau Taliabu masih rendah. Olehnya itu, Pertama, Fraksi Demokrat berharap kepada Pemerintah Daerah agar
lebih aktif dalam menggenjot sumber-sumber potensi yang bisa meningkatkan
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua,
Pemerintah Daerah segera mensosialisasikan Perda yang telah disahkan menjadi
produk hukum daerah. Ketiga, dalam
pembahasan Ranperda kali ini terlihat ketidakseriusan beberapa pimpinan organisasi
perangkat daerah (OPD) yang dibuktikan dengan ketidakhadiran pada rapat pembahasan,
Keempat, Pemerintah Daerah dalam pembahasan RAPBD di 2020, nantinya penyampaian
KUA-PPAS disampaikan lebih awal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
tutur La Putu.
Hal senada
disampaikan Fraksi Pembaharuan yang dibacakan Pardin Isa menerima dan
menyetujui Ranperda APBD tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda.
Kendatipun menerima, Politisi
Partai Nasdem, memberikan catatan penting sebagai otokritik bahwa di
tahun-tahun selanjutnya hak imunitas DPRD
harus dapat di intensifkan.
Pardin meminta pimpinan
DPRD sementara untuk lebih intens berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah demi
mempercepat pembentukan dan penetapan pimpinan DPRD definitif sehingga dapat
terlaksana penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab fungsi dan tugas DPRD,
lanjut pardin hanya dapat dilaksanakan melalui alat kelengkapan dewan.
Bahkan, Fraksi
Pembaharuan memberikan catatan kepada pimpinan OPD yang membidangi penanaman
modal, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Pemberdayaan
Perempuan, Dinas Pertanian dan Unit layanan pengaduan serta Perusahan Daerah agar
lebih kooperatif dan koordinatif melaksanakan pembahasan anggaran bersama
dewan. Hal ini merupakan momentum terpenting untuk mensinergikan kepentingan
pemerintah dan masyarakat sebagai wujud kecerdasan dan ketaatan kita untuk
memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, tutupnya. (Ari)