![]() |
Kantor PTUN Ambon |
TALIABU - Tim kuasa
hukum Kepala Desa Samuya, Mustakim La De, mengatakan pengadilan tata usaha
negera (PTUN) Ambon telah menerbitkan jadwal sidang gugatan surat keputusan
(SK) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 84 tahun 2019 tentang pengangkatan
dan pemberhentian Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur.
" PTUN Ambon,
Provinsi Maluku sudah menerbitkan jadwal sidang, yakni pada tanggal 7 November
2019, pukul 10.00 wit dengan agenda sidang Pemeriksaan Persiapan terkait
perkara gugatan SK Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 84 tahun 2019 tetang
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa Samuya, Mahyudin Sinondeng,
tertanggal 1 juli 2019"tuturnya.
Kata dia, perkara
tersebut sudah diregistrasi di kepanitraan PTUN Ambon dengan Nomor 40/G/2019/PTUN.ABN pada tanggal 22 Oktober 2019. " Prinsipnya sidang besok
itu hanya menghadiri pemeriksaan persiapan"ujarnya,
Pihaknya berharap, gugatan
yang diajukan sesuai dengan harapan bahwa, Keputusan Bupati ini harus di
batalkan, sehingga bisa dapat memberikan keadilan kepada penggugat dalam hal
ini Kades Samuya, Mahyudin Sinondeng, pungkasnya. (Ari)