![]() |
Foto: Ketua KPU Kepsul Yuni Yuniningsi Ayuba |
SANANA-Pilkada
serentak 2020 di Provinsi Maluku Utara (Malut), yang akan berlangsung pada
tanggal 23 September 2020 mendatang, akan diikuti 8 Kabupaten/Kota.
Saat ini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), sudah melaksakan
tahapan-tahapan sosialisasi pencalonan perorangan Pilkada 2020.
Ketua KPU Kepsul Yuni
Yuningsi Ayuba mengatakan, untuk pelaksana Pilkada 2020 di Kepulauan Sula, saat
ini kita sudah melakukan tahapan sosialisasi. Termasuk kemarin sudah launching
mengenai pelaksana Pilkada, Jum'at (22/11).
Yuni menjelaskan, KPU
Kepsul juga sudah merumuskan serta melakukan sosialisasi tentang syarat minimal
dukungan untuk calon perorangan atau lewat jalur independen, sehinga ini bisa
diketahui oleh masyarakat yang berkeinginan maju sebagai Bupati atau Wakil
Bupati atau lewat jalur perorangan.
Lebih lanjut, tahapan
sosialisasi regulasi pencalonan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh
unsur masyarakat Kepsul, agar yang ingin menjadi kandidat dalam pemilihan
Bupati atau Wakil, baik yang melalui jalur perorangan maun lewat partai
politik.
"Sekarang dari
KPU sudah masuk dalam tahapan pencalonan, tapi masi sebatas penetapan syarat
dukungan, dan nanti kalau sudah ditetapkan syarat dukungannya kita akan umumkan
di tanggal Desember awal 2019", ungkap Yuni.
Tambahnya, yang masih
menjadi kendala di KPU sekarang adalah regulasi, karena kita masih menunggu
regulasi tentang pencalonan, karena saat ini PKPU masih di uji publik oleh DPR
RI, jelas Yuni.
Harapannya, untuk
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang, semoga bisa mendapat dukungan dari
semua pihak dalam pelaksanannya. Butuh partisipasi mulai dari stakeholders,
keamanan dan masyarakat, agar Pilkada tahun 2020 nanti, bisa berjalan dengan
aman, damai dan lancar, harap Yuni. (di)