![]() |
Foto : Siswa SMA Negeri 29 Halsel |
HALSEL - Aktifitas belajar mengajar di SMA Negeri 29 Halsel,
Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) lumpuh total. Hal itu
bermula aksi pemalangan sekolah yang dilakukan sejumlah dewan guru dan siswa.
Motif pemalangan sekolah itu, setelah
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Jafar Hamisi mengeluarkan
surat tugas Plt Kepala Sekolah SMA 29 Halsel, Aswia Abdul Wahab menggantikan
Nasrun Rahman.
Hal itu ditanggapi Pemuda
Desa Laromabati, Jusan Taib, kepada nusantaratimur.com melalui rilisnya,
mengaku sangat prihatin dengan kondisi SMA 29 Halsel. Pasca terjadi pemalangan
pada tanggal 11 November oleh sejumlah guru serta siswa hingga tidak ada aktifitas
belajar mengajar alias lumpuh total.
“ Melihat kondisi ini sangat
disayangkan, olehnya itu kami meminta gubernur segera mengambil langkah membijaki
persoalan ini jangan dibiarkan masalah tersebut berlarut-larut yang nantinya
berimbas pada proses belajar mengajar bagi peserta didik,” tegas Jusan Taib.
Lanjut Jusan, surat tugas
Plt Kadikbud Malut mengangkat Aswia Abdul Wahab sangat bertentang dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala
sekolah.
“Yang
berhak untuk pengangkatan, pemberhentian dan memindahkan penugasan guru sebagai
kepala sekolah merupakan wewenang gubernur, bukan Plt Kadikbud,” cecar mantan
Panwaslu Kayoa Utara ini.
Ia berharap kondisi yang
terjadi di SMA 29 Halsel segera di sikapi Pemerintah Provinsi, karena aksi penolakan
Plt Kepsek Aswia Abdul Wahab membuat proses belajar mengajar terhenti.
“ Kami berharap Pemprov jangan
hanya menganulir SK Plt SMA 23 Halsel saja, tetapi SK Plt Kepsek SMA 29 Halsel
juga harus dianulir, sehingga proses belajar mengajar kembali normal seperti
biasanya,” pungkasnya. (Adi)