![]() |
Foto: warga Kota Tidore Kepulauan saat menerima sertifikat tanah dari Walikota Tidore H. Ali Ibrahim |
TIDORE - Walikota Tidore
Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim menyerahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat
melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan
di 8 kecamatan se-Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan penyerahan
sertifikat tanah atas kerjasama Pemkota Tidore Kepulauan bersama Kantor Badan Pertanahan
Kota Tidore Kepulauan yang diawali di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan,
Selasa (19/11/2019).
Penyerahan sertifikat tanah
ini telah dihadiri Forkopimda, yakni Kapolres Tidore, Kajari Soasio dan Dandim
1505 Tidore bersama sejumlah pimpinan OPD teknis dan Camat Oba Selatan, Abd.
Rasyid AW Umar.
Di Kecamatan Oba Selatan
jumlah sertifikat yang diserahkan oleh Walikota Tidore sebanyak 841 sertifikat
yang diterima langsung oleh para penerima.
Walikota, H. Ali Ibrahim, dalam
kesempatan itu, mengatakan tanah merupakan salah satu aset yang harus
kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. “
Inilah fungsi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang
merupakan program strategis nasional, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini
juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi,” ungkap Ali
Ibrahim.
Ali Ibrahim juga
mengingatkan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat, bahwa sertifikat
tanah ini sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta
memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini
otomatis akan mengurangi potensi sengketa yang mungkin terjadi.
Lanjutnya, pemerintah
memberikan sertifikat ini secara gratis, jadi manfaatkan kesempatan ini dengan
sebaik-baiknya untuk kepentingan bapak dan ibu semua. “ Jadi penyerahan hari
ini untuk kepentingan bapak/ibu pemilik tanah, haknya diberikan sebagai legal, sebagai
bukti bahwa tanah ini telah menjadi milik dari bapak/ibu, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala
Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Sri Kuncoro, dalam laporannya
menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata dari kepedulian pemerintah
kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam
rangka memberikan tanda bukti hak atas tanah berupa sertifikat dalam Kegiatan
PTSL, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2018 tanggal 22 Maret 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL).
Sri Kuncoro menambahkan
kegiatan sertifikasi tanah PTSL di Kota Tidore Kepulauan setiap tahun mengalami
kenaikan target yang sangat signifikan. Pada Tahun Anggaran 2017 target yang
ditetapkan sebanyak 2000 bidang, pada tahun 2018 sebanyak 3.250 bidang, dan
pada tahun ini meningkat menjadi 6.000 bidang.
“ Target dan keberhasilan
program PTSL ini tidak terlepas dari peran serta dan kerjasama yang sinergi
antara Pemerintah, Pusat dan Daerah dengan masyarakat,” tutupnya.
Usai penyerahan di Kecamatan
Oba Selatan, Walikota bersama rombongan melanjutkan kegiatan penyerahan Sertifikat
PTSL di Kecamatan Oba yang dipusatkan di Desa Bale.
Di Kecamatan Oba, sebanyak
1608 Sertifikat diserahkan kepada para penerima, sedangkan kehadiran walikota bersama
rombongan mendapat sambutan yang meriah dari warga bersama Camat Oba yang sudah
menunggu sejak pagi.
Sementara untuk penyerahan sertifikat
tanah masih akan dilanjutkan di dua kecamatan masing-masing di Kecamatan Oba
Tengah dan Oba Utara akan dilaksanakan besok rabu tanggal 20 November 2019.
Total sertifikat PTSL di
Kota Tidore Kepuluan yang akan diserahkan berjumlah 5.989
sertifikat yang tersebar di 8 Kecamatan, masing-masing Kecamata
Tidore 240 sertifikat, Kecamatan Tidore Utara 433 Sertifikat, Kecamatan
Tidore Selatan 246 sertifikat, Kecamatan Tidore Timur 220 sertifikat, Kecamatan
Oba Utara 1699 sertifikat, Kecamatan Oba Tengah 702 sertifikat, Kecamatan Oba
1608 sertifikat, dan Kecamat Oba Selatan 841 sertifikat.(Aidar)