![]() |
Foto: Amprima Tampubolon |
Penepatan Aprima
Tumpubolon sebagai tersangka dibenarkan penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan
Bripka M. Rivai Adam kepada wartawan media ini melalui via telepon, Minggu
(22/12/2019). Dia mengatakan dari dugaan kasus tersebut, Aprima kemudian
ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Satuan
Reskrim Polres Tidore pada Jumat, 20 Desember 2019 kemarin.
“Kami sudah melakukan
pemeriksaan terhadap lima saksi, beserta dua saksi ahli yakni saksi massa dan
saksi hukum, dan dari hasil pemeriksaan tersebut sudah cukup alat bukti
sehingga yang bersangkutan (Aprima) statusnya dinaikan menjadi tersangka,” ungkap
Rifai pada Minggu (22/12/219).
Lanjutnya, besok hari
Senin 23 Desember 2019, Aprima akan dipanggil kembali oleh penyidik Reskrim
Polres Tidore untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, setelah itu, pihak reskrim
akan melakukan penyitaan barang bukti dalam rangka pengembangan penyidikan.
“Yang bersangkutan
juga sudah mengakui bahwa pemilik akun FB bernama Ucok Tampu itu adalah
miliknya, jadi postingan status yang dia tulis di media sosial itu saat dirinya
berada dirumahnya sendiri bertempat di Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore
Selatan,” jelasnya.
Dari perbuatan
tersebut, Aprima kemudian disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 45 ayat 3
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, beserta pasal 13 KUHP.
“Kalau Pasal 45 ayat
3 itu menjelaskan soal pencemaran nama baik atau penghinaan yang terjadi di
media sosial atau internet, sementara Pasal 13 KUHP menjelaskan soal tentang
fitnah, dan ancaman hukumannya rata-rata 4 tahun penjara,” tegasnya.
Sekedar diketahui,
dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Aprima terhadap Muhammad
Sinen ini, karena dirinya diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik
terhadap Muhammad Sinen yang melakukan aksi pengeroyokan terhadap dirinya, saat
ia bertamu di Kantor Walikota Kota Tidore berapa bulan lalu, dengan tujuan
mengeluhkan persoalan banjir yang menimpa rumahnya di Kelurahan Dokiri
Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan.(Aidar)