![]() |
Foto: Kegiatan Dinas Perhubungan Kepsul saat menggelar sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 |
SANANA
- Dinas
Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Angkutan barang.
Kegiatan tersebut dihadiri
oleh Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepsul, para sopir angkutan
sebanyak 80 orang, narasumber dari Kasat Lantas Polres Kepsul dan dari pihak
Jasa Rahaja.
Dalam sambutan Bupati Kepsul
yang diwakili oleh Asisten II Setda pada Bidang Ekonomi Pembangunan, Arif
Umasugi menyampaikan, tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk
memberikan pemahaman kepada mereka tentang pentingnya keselamatan dalam
berkendaraan.
"Dengan demikian,
pelanggaran pada saat berlalu lintas akan berkurang dan juga untuk menekan
angka terjadinya kecelakaan", ungkanya.
Lanjut Arif, dalam pertemuan
adalah untuk memberikan informasi tentang pentingnya pengecekan kendaraan
secara berkala, melalui pengujian kelayakan kendaraan oleh Dinas Perhubungan.
Selain itu, memberikan
informasi tentang hak dan kewajiban sopir dan juga tentang hak penumpang ketika
terjadi kecelakaan serta cleam asuransinya, tuturnya.
Kepala Dishub Kepsul, Yasin
Hayatuddin menambahkan ini bukan merupakan kegiatan yang terakhir. Akan tetapi,
Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan.
“ Kepada para peserta yang
hadir pada kegiatan tersebut dapat mensosialisasikan hal yang sama kepada masyarakat
yang tidak sempat hadir,” harap Kadishub.
(di)