![]() |
Foto: Terdakwa Ronal ketika mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim PN Soasio Tidore |
Hukuman vonis mati terhadap Ronal, karena terbukti melakukan tindak pidana dengan cara perkosa, membunuh dan mencuri terhadap korban Gamaria W. Kumala alias Kiki pada tanggal 16 Juli 2019 lalu.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Soasio dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Ennierlia Arientowaty selaku hakim ketua di dampingi dua anggota majelis hakim.
Ennierlia Arientowaty dalam pembacaan putusan bahwa terdakwa M Irwan Tutuwarima alias Ronal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke 1 primer penuntut umum. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana hukuman mati, tegasnya.
Putusan tersebut di saksikan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa Ronal. Pada kesempatan itu pula majelis hakim menyerahkan kepada saudara Ronal dan kuasa hukum melakukan upaya banding selama masa tenggang hingga 7 hari kedepannya. (Aidar)