![]() |
Foto: Kadis PUPR Pulau Taliabu |
"Mulai hari ini (kemarin,) kami sudah ajukan pencairan anggaran di Bagian Keuangan untuk membayar lahan, tanaman dan juga sekitar 8 rumah warga di Bobong yang terkena dampak pembangunan,” tutur Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, kepada awak media di Taliabu, Senin kemarin (23/12/2019).
Suprayidno menjelaskan dari hasil pertemuan antara Dinas PUPR dengan 8 orang pemilik rumah di Bobong yang kena dampak pembangunan sama-sama bersepakat untuk pembayaran dilakukan paling lambat Selasa besok (hari ini). Begitu juga dengan warga pemilik lahan dan tanaman yang juga terkena dampak pembukaan pembangunan badan jalan juga sudah dalam proses pembayaran sesuai peta bidang masing-masing.
“Proses pembayaran ini bukan sengaja diperhambat oleh dinas PUPR, akan tetapi dalam proses pembayaran butuh hasil penghitungan ganti rugi dari pihak Aprisal sebagai acuan dalam proses ganti rugi lahan dan tanaman warga main rumah warga yang ada,” Kadis.
Sembari menambahkan, total Anggaran yang dipotong lewat APBD Pemkab Taliabu tahun Anggaran 2019 untuk kepentingan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman serta rumah warga sebesar Rp 9 miliar.
"Dari anggaran tersebut untuk pembayaran rumah warga yang terkena dampak pembangunan total anggaranya Rp 6 miliar, dan sisanya untuk pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga,"tandasnya.(Ari)