![]() |
Foto: Saiful Sibela (Ketua DPD KNPI Kepsul) |
SANANA-
Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mendesak Komisi
I DPRD Kepsul yang membidangi Hukum dan Pemerintahan agar melakukan check and balance terhadap persoalan
desa yang nantinya akan disampaikan ke Kementerian Desa.
"Komisi I DPRD
Kepsul harus menyampaikan laporan perkembangan pengawasan mereka tentang desa
di Kepualaun Sula kepada Kemendes RI, agar Kemendes RI juga bisa mengetahui
proses pengelolaan Dana Desa (DD) untuk pembangunan dan ketimpangan di Kabupaten
Kepsul yang tidak sesuai amanat UU Desa,” tutur Ketua DPD KNPI Kepsul Saiful
Sibela kepada media ini. Rabu (11/12/2019).
Menurutnya, Komisi I
DPRD Kepsul melaporkan kepada Kemendes bahwa sebagian jumlah desa di Sula masih
banyak Kepala Desa (Kades) yang berstatus pejabat termasuk lambatnya penyelenggarakan
Pilkades serentak oleh Pemkab Kepsul.
“ Seharusnya Pilkades
serentak di Kepulauan Sula sudah harus dilaksanakan bulan Desember 2019 ini,
tetapi ada apa dengan Pemkab Kepsul dan Komisi I DPRD Kepsul, sehingga
pelaksanaannya molor,” tanya Saiful.
Saiful juga
mempertanyakan sejumlah desa yang dimekarkan oleh Pemkab Kepsul, yakni Desa
Rawa, Kecamatan Mangoli Utara dan Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah dan
lain-lain, kedua desa tersebut sudah berusia hampir satu tahun lebih, tetapi
hingga sampai saat ini status desa tersebut masih sifatnya sementara.
“ Apakah dua desa ini
sudah teregisterasi di Kemendes RI atau belum? dan apakah dua desa sudah berhak
mengelola dana desa atau belum?. Ini perlu ditanyakan Komisi I DPRD Kepsul,
jika agenda konsultasi di kemendes itu
dilakukan,” tegasnya. (di)