![]() |
Foto: Papan proyek Pembangunan Jalan Sentral Produksi Gayap Kayoa Utara Halsel |
Padahal, progress pekerjaan
sudah melebihi target yang ditentukan. Di mana pembukaan jalan sentral produksi
Desa Gayap sesuai kontrak panjang 2 kilo 400 meter dengan nilai kontrak sebesar
Rp. 442.300.000.00,- berdurasi 150 hari kalender.
Sementara pihak kontraktor
sudah melaksanakan pekerjaan 2 kilo 700 meter. Anehnya, PPK Sofyan Kamarullah
mengeluarkan surat teguran, lantaran mesin eksavator mengalami kerusakan,
ketika diperbaiki PPK sudah melakukan pemutusan kontrak. Setelah di telusuri
ternyata PPK dan pemilik CV. Urban Architect berkonspirasi melangsung pekerjaan proyek tersebut.
Di ketahui, CV. Urban
Architect di pinjam oleh Umra M. Sagaf untuk mengerjakan proyek Pembangunan
Jalan Sentral Produksi Desa Gayap. Ironisnya, di injury time waktu pelaksanaan proyek tersebut. Justru PPK dan
pemilik CV. Urban Architect bernama Arifin melanjutkan sisa pekerjaan.
“ Pembukaan jalan sentral
Produksi Desa Gayap sesuai kontrak 2 kilo 400 meter, sementara kami sudah
kerjakan 2 kilo 700 meter artinya ini sudah melebihi. Anehnya PPK malah memberikan
surat teguran dan memberhentikan saya dari pekerjaan. diam-diam PPK dan
pemilik CV. Urban Architect telah melanjutkan pekerjaan tersebut dan mencairkan
progress 60 persen dan 100 persen, tanpa sepengetahuan saya,” kesal Umra M. Sagaf kepada nusantaratimur.com, Sabtu (7/12/2019).
![]() |
Foto: Pembukaan jalan sentral produksi di Desa Gayap, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halsel |
Bahkan, kata Umra, pengawas lapangan
sudah memerintahkan dirinya untuk mengajukan pencairan 60 persen, namun ketika
diajukan malah PPK beralasan bahwa belum mencapai progress 60 persen.
" Pengawas lapangan bilang ke saya sudah bisa pengajukan pencairan, karena progress pekerjaan sudah 60 persen,
namun PPK menolak dengan berbagai alasan, tahu-tahunya mereka menghentikan saya dalam pekerjaan ini," cecarnya.
Dia juga meminta Kepala
Dinas PUPR Santrani Abusama agar secepatnya mengambil sikap terhadap masalah
ini. “ Tong so rugi waktu, tenaga urus proyek tiba-tiba seenaknya kase putus
kontrak,” kesal Umra.
Terpisah, Sekretaris Desa
Ngokomalako, Hamid Umatib, mendesak PPK
dan pemilik CV. Urban Architect segera melunasi suplai Bahan Bakar Minyak (BBM)
jenis solar untuk menunjang pekerjaan proyek pembangunan jalan sentral produksi
desa gayap senilai Rp. 15 juta, namun sudah terbayar Rp. 8 juta, sisanya yang
belum dibayarkan Rp. 7 juta oleh pemilik CV. Urban Architect.
“ Untuk anggaran BBM 15 juta
khsusus minyak solar yang baru di kembalikan 8 juta, dan juga uang tunai yang
di pinjam oleh Pengawas Dinas PUPR atas perintah PPK sebesar Rp. 14 juta. Jadi
total semua yang pinjam oleh Idris Hamisi sebanyak Rp. 21 juta hingga kini
belum di kembalikan,” tutur Sekdes.
Lebih parah lagi, pihak PPK
dan pemilik CV. Urban Architect, setelah mengambil alih proyek tersebut. Justru pengawas Dinas PUPR Malut Idris Hamisi meminjam uang senilai Rp. 14 juta kepada Sekdes Desa Ngokomalako atas Perintah PPK Sofyan Kamarullah untuk peruntukkan membeli alat-alat eksavator.
“ Sudah 7 bulan mereka belum
melunasi utang BBM dan pinjaman. Padahal proyek sudah cair 100 persen,” tandasnya.
Hamid menjelaskan, posisi
dirinya dalam pekerjaan pembangunan jalan sentral produksi desa gayap sebagai
menyuplai BBM jenis solar.
“ Saya yang pengadaan BBM,
ketika pekerjaannya itu lancar hingga pada proses kerusakan alat eksavator membuat
pekerjaan sempat tertunda, itu pun pekerjaan masih tersisa 2 bulan dengan progress 60 persen. Entah mengapa
PPK pak sofyan tiba-tiba memberikan
surat teguran ke kontraktor beralasan bahwa pekerjaan tidak selesai sehingga putus kontrak,” papar Sekdes Hamid
Umatib kepada wartawan media ini. Sabtu (07/12.2019).
Sambung Sekdes, setelah
belanja alat-alat eksavator dipasang dan pekerjaan kembali aktif. Pihak rekanan
pemenang tender Umra M. Sagaf tidak lagi dilibatkan, malah justru pemilik CV.
Urban Architect sendiri yang mengerjakan proyek tersebut sampai selesai.
“ Semestinya adalah dalam
proses pekerjaan ini ada kaitan mitra dengan saya sebagai penyuplai BBM PPK tahu mengenai itu. Namun mereka yang awal (Umra M. Sagaf) sudah tidak
terlibatkan lagi ketika pencairan kedua 60 persen hingga 100 persen.
Lanjut Hamdi, pihaknya sudah
menemui PPK Sofyan Kamarullah akan tetapi CV. Urban Architect beralasan uang
hasil pekerjaan sudah habis terpakai. Hal itu disampaikan PPK kepada dirinya di
Ternate.
“ Bos kerja dorang pe doi sudah
habis, Jadi pak sekdes ngoni tara usah khawater, ngoni pe doi tara akan hilang
dan pak sekdes ngoni pe ongkos kasana kamari tong ganti samua,” ucap Sekdes meniru
ucapan PPK. (Ady)