![]() |
Foto: Prosesi pelantikan 23 Kades di Kota Tidore Kepulauan |
TIDORE-
Sebanyak 23 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak diambil sumpah dan resmi
dilantik oleh Walikota Tidore Kepulauan H.
Ali Ibrahim yang dipusatkan Aula Nuku Kantor Walikota, Jumat (13/12/2019).
Kepala Desa yang
diangkat dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan
Nomor : 189.1 Tahun 2019 Masa Bhakti 2019-2025 merupakan Kepala Desa terpilih
dari hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) pada tanggal 26 Oktober
lalu.
Ada pun 23 Kepala
Desa yang dilantik Walikota Tidore Kepulauan sebagai berikut.
Kecamatan
Tidore Utara
1.
Safrisal Ibrahim, (Kepala Desa Maitara)
2.Muchlis
Malagapi (Kepala Desa Maitara Tengah)
3.Riski
M. Nur (Kepala Desa Maitara Utara)
Kecamatan
Oba Utara
1.
Sabtu Kene (Kepala Desa Oba)
2.
Nimrot Maliku (Kepala Desa Desa Akekulano)
3.
Estepanus Gabinae (Kepala Desa Gosale)
Kecamatan
Oba Tengah
1.
Irwan Ajam (Kepala Desa Lola)
2.
Muhammad Judda (Kepala Desa Beringin Jaya)
3.
Nasrun Hamzah (Kepala Desa Tauno)
4.
Idris Mahmud (Kepala Desa Fanaha)
5.Man
Taher (Kepala Desa Yehu)
6.Marlin
Landia (Kepala Desa Siokona)
Kecamatan
Oba
1.Umar
Syarif (Kepala Desa Woda)
2.
Ade M. Rasyid (Kepala Desa Gita)
3.
Taufik Halil (Kepala Desa Toseho)
4.Bahrun
Rumput (Kepala Desa Kususinopa)
5.
Risal Ibra (Kepala Desa Todapa)
6.Hamja
Salasa (Kepala Desa Talasi)
7.Amir
Nasir (Kepala Desa Sigela Yef)
8.Iswan
Jafar (Kepala Desa Talagamori)
Kecamatan
Oba Selata
1.Abdullah
Yakub (Kepala Desa Maidi)
2.Iksan
Selang (Kepala Desa Lifofa)
3.Asrul
M. Halek (Kepala Desa Selamalofo)
Usai mengambil sumpah
dan melantik, Walikota Tidore H. Ali Ibrahim berharap Kepada Kepala Desa yang
baru dilantik agar dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi
Pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan khususnya di Desa masing-masing sehingga
mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Orang nomor satu di
Kota Tidore Kepulauan ini menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa menjadi
perhatian serius pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Aparat penegak Hukum.
Untuk itu, Kepala Desa harus memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Ali Ibrahim pada
kesempatan itu, berpesan agar setiap permasalahan Desa harus diselesaikan
dengan hati dan pikiran terbuka dan secara berjenjang. "Jika ada masalah
diupayakan diselesaikan di tingkat Desa atau Kecamatan, hindari budaya lapor
melapor berdasarkan prasangka dan kabar-kabar yang tidak jelas, terus bangun
transparasi dalam pengelolaan keuangan Desa sehingga bisa ditrima semua
pihak" tutup Ali Ibrahim.
Kegiatan ini dihadiri
Wakil Walikota Muhammad Sinen, Sekretaris Daerah Asrul Sani Soleman, Ketua dan
Wakil Ketua TP PKK, Forkompinda, Staf Ahli Walikota, Asisten Setda, pimpina
OPD, para Camat serta warga masyarakat. (Aidar)