![]() |
Foto: Ketua Pokja I ULP Pemprov Malut, Reza Daeng Barang, usai di periksa penyidik Kejati Malut |
TERNATE—Ruangan
penyidik Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin
(20/01/2020) kemarin, tampak dipenuhi awak media. Pasalnya, tengah dilakukan
penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi proyek pembuatan Kapal Nautika.
Nautika yang merupakan
kapal penangkap ikan itu menyeret pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)
Provinsi Malut. Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Proyek (ULP) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Malut pula ikut dipanggil pihak Kejati. Pihak ketiga sebagai
pelaksana proyek juga memperoleh panggilan dari kejaksaan.
Kasus ini tercium pihak
kejaksaan menyusul adanya aroma tak sedap dalam pelaksanaan proyek ini. Bau
uang dalam proses lobby-lobby hingga pelaksanaannya yang tak sesuai dengan
spesifikasi, tentu menjadi penyebab perkara ini ditangani Kejati.
Proyek yang bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, itu bernilai Rp7.8 Miliar. Namun, ditengarai,
dalam pelaksanaannya, proyek ini sarat dengan mark up. Nah, untuk membongkar adanya ketidakberesan dalam proyek
tersebut, Kejati lantas melakukan penyidikan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Dinas Dikbud Provinsi, serta Ketua Pokja I ULP Pemprov Malut. Direktur
PT. Tamalanrea Karsatama, Ibrahim Ruray, sebagai pemenang tender dalam proyek
itu, turut pula diperiksa.
Langkah Kejati membongkar
dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejati memeriksa Ketua Pokja I ULP Pemprov
Malut, Reza Daeng Barang. Selain Reza, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dikbud Malut, Jainuddin Hamisi dan Direktur PT. Tamalanrea
Karsatama Ibrahim Ruray sebagai Pemenang Tender.
Jamaluddin Hamisi yang merupakan
PPK dalam proyek terebut diperriksa lebih dari empat jam. Tercatat, di ruang
Kasi C, Jamaluddin dicecar dengan sejumlah pertanyaan sejak pukul 10.00
Wit-16.20 Wit. Sementara Ketua Pokja I ULP Pemprov Malut, Reza Daeng Barang,
diperiksa selama dua jam di ruangan Kasi E. Penyelidikan jaksa terhadap Reza
dimulai sejak pukul 11.00 Wit-13.00 Wit. Sementara Direktur PT. Tamalanrea
Karsatama, Ibrahim Ruray, mangkir dalam pemeriksaan tersebut.
![]() |
Foto: Jamaluddin Hamisi (PPK Dikbud Malut) usai di periksa penyidik Kejati Malut |
Usai diperiksa, kepada
wartawan, Ketua Pokja I ULP Pemprov Malut, Reza Daeng Barang, tak banyak
berkomentar. "Saya hanya memberikan keterangan terkait proses pelelangan
saja, karena itu adalah tugas kita di Pokja," kata Daeng Barang, singkat.
Berbeda dengan PPK Dikbud, Jamaluddin
Hamisi, yang justru menyatakan bahwa kehadirannya hanya untuk memberikan
klarifikasi. "Mereka (Kejati-Red)
memanggil saya sebagai PPK, dan menanyakan tentang kapal tangkap ikan SMK. Itu
sudah selasai. Kemudian berapa harga kapal dan Dipanya, jadi saya cerita dari
awal sampai akhir," ujarnya, kepada wartawan, dengan nada terbata-bata.
Jamaluddin Hamisi
menjelaskan, hadirnya kapal tangkap ikan Nautika, yakni untuk menjawab
kebutuhan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Maritim, di Kabupaten
Halmahera Selatan (Halsel). Artinya, lanjutnya, Kapal Nautika difungsikan sebagai
kapal praktek siswa. "Jadi Kapal itu nantinya dihibah dari pemerintah ke
sekolah kejuruan Maritim di Halsel," ungkapnya.
Menurut Jainuddin, dari
anggaran Rp7.8 Miliar, untuk pembuatan kapal hanya senilai Rp3.1 Miliar. Sisanya,
untuk alat simulator kapal.
Baik Jainuddin Hamisi maupun
Reza Daeng Barang boleh saja berkilah. Namun, yang pasti, kini, perkara Kapal
Nautika telah “berlabuh” di Kejati Malut.
Sementara itu, Asisten
Intelejen Kejati Malut, I Putu Gede Astawa, mengatakan, pihaknya belum dapat
membeberkan lebih jauh dugaan kasus korupsi pembuatan kapal Nautika, lantaran
masih dalam tahap penyidikan awal. "Kita masih periksa, masih poll data poll bucket," katanya,
kepada wartawan, Senin (20/01/2020). (ric)