![]() |
Foto: Terduga Pelaku berinisial AY |
Di duga aktivis
bertopeng itu, tak lain adalah oknum kader PMII Cabang Kepulauan Sula (Kepsul).
Berinisial AY alias Ashari.
Berikut kronologisnya,
ketika massa aksi pada saat itu, tengah hearing bersama Komisioner Bawaslu sekira
20 menit lamanya. Sejumlah kader PMII lainnya, mendatangi Kantor Bawaslu dengan
penuh kemarahan.
Lantaran membawa-bawa bendera PMII dalam unjuk rasa pemutasian Pj. Kades Bajo. Mulkin saat itu sedang mengambil gambar, tiba-tiba pelaku kader PMII
mendekati korban, dan menendangnya hingga melakukan pemukulan korban.
“ Kejadian bermula
saat masyarakat Desa Bajo bersama PMII dan LAKPESDAM-NU Cabang Kabupaten Kepsul
melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Kepsul,” ujar Komunitas Wartawan Sula
(KWS), Sarmin Drakel kepada awak media di Kepsul, Rabu (15/1).
Atas kejadian itu.
Ketua KWS Sarmin Drakel, mendesak Polres Kepsul segera menangkap pelaku yang
berkecimpung di organisasi PMII Cabang Kepsul. Bagi Sarmin, tindakan pelaku telah
melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Sebagaiman disebutkan,
Pasal 18 Ayat 1; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan dengan melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, di pidana
dengan pidana penjara paling lama 2 tahum atau denda sebanyak Rp. 500 juta.
“ Korban (Mulkin-Red) ini ditugaskan sebagai Kabiro Media Kabardaerah.com
untuk melaksanakan tugas sebagai jurnalis di Kepsul. Jadi kami meminta kasus
ini proses hukum,” tegas Drakel.
Kasus penganiayaan
tindakan kekerasan oknum wartawan tersebut, kini sudah dilaporkan Polres
Kepsul.
“ Kami tidak menerima
baik atas tindakan yang dilakukan oleh oknum kader PMII Cabang Kepsul itu.
Sekali lagi saya tegaskan, Polres Kepsul segera mengambil langkah tegas untuk menangkap
oknum pelaku berinisial AY alias Ashari,” pungkasnya. (di)